Beranda Headline

Sah, Tiga Tersangka Resmi Jadi Anggota DPRD Kepri

0
Wakil Ketua PT Pekanbaru memimpin pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kepri periode 2019-2024-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hasil Pemilu 2019 resmi mengucapkan sumpah dan janji, dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kepri di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Provinsi Kepri, Senin (9/9/2019).

Pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2019-2024 dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Moh Eka Kartika.

Menariknya, dari 45 anggota DPRD Kepri yang diambil sumpahnya tersebut, tiga di antaranya berstatus sebagai tersangka.

Ketiganya yakni Hadi Chandra politisi Partai Golkar dapil Natuna-Anambas, Ilyas Sabli politisi Partai NasDem dapil Natuna-Anambas, dan Bobby Jayanto politisi Partai NasDem dapil Kota Tanjungpinang.

Hadi Chandra dan Ilyas Sabli merupakan tersangka kasus korupsi rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna yang kasusnya kini tengah ditangani oleh Kajati Kepri.

Sedangkan Bobby Jayanto merupakan tersangka rasis yang ditetapkan oleh Polres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKP Ucok L Silalahi ketika ditanya terkait status Bobby Jayanto menyebut, meskipun saat ini ada upaya damai dari pihak yang melaporkan Ketua DPC Partai NasDem Kota Tanjungpinang itu, namun sampai saat ini status Bobby masih sebagai tersangka.

“Sampai hari ini masih, sambil menunggu proses. Tapi untuk lebih jelas saya sarankan tanyakan langsung ke penyidik,” ujarnya.

Sepanjang pantauan, saat pengucapan sumpah. Ketiga anggota DPRD Kepri yang berstatus tersangka itu tidak terlihat canggung.

Sampai berita ini ditulis, Rapat Paripurna Istimewa Pemberhentian dan anggota DPRD Masa Jabatan 2014/2019 dan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024 masih berlangsung.(kar).

Baca juga:  Mulai 1 Maret, Syarat Jual Beli Tanah di Pinang Harus Ada BPJS Kesehatan Aktif

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini