Beranda Headline

Tarif Antigen di Kepri Turun, Dulu Rp 275 Ribu Sekarang Tinggal Rp 109 Ribu

0
Petugas kesehatan melakukan tes swab Antigen kepada warga beberapa waktu lalu-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan standar harga terbaru pemeriksaan Rapid Test Antigen, untuk luar Pulau Jawa dan Bali, dari sebelumnya Rp 275 ribu menjadi Rp 109 ribu.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang diterbitkan pada 1 September 2021.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof Abdul Kadir menyampaikan, penurunan tarif batas tertinggi tersebut, berdasarkan hasil evaluasi pihaknya terkait batas tarif tertinggi Rapid Test Antigen sebelumnya yang disampaikan ke BPKP.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp 99 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp109 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (1/9/2021) kemarin.

Lebih lanjut ia mengatakan, penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasyankes yang memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen.

“Kami minta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan berupa rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksa lainnya dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut,”tegasnya.

Selain itu, Abdul Kadir juga meminta kepada Dinkes Provinsi dan Dinkes kabupaten/kota, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi, untuk pemeriksaan Rapid Test Antigen tersebut.

“Besaran tarif tertinggi tersebut hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Ag (Rapid Test Antigen,red) atas permintaan sendiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing,” jelasnya.(kar)

Baca juga:  Wabup Ahdi Sebut, Festival Panahan di Bintan Jadi Daya Tarik Wisata
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini