Beranda Headline

Tamrin Ingatkan ASN Pemko Tak Boleh Sembarangan Upload Foto ke Medsos

0
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024, Pemko Tanjungpinang mengatur 10 pose (gaya) foto, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang diunggah ke media sosial (medsos).

“Iya ada aturan larangan bagi ASN,” kata Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan, kepada hariankepri.com, Senin (6/11/2023).

Menurut Tamrin, aturan atau larangan itu sudah diedarkan melalui grup Whatsapp (WA), dan media sosial lainnya, ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemko Tanjungpinang.

Contoh pose yang dilarang diunggah oleh ASN ke Medsos-f/istimewa-net

“Contohnya sudah jelas di gambar yang beredar,” ungkapnya.

Ia menyebut, larangan itu diberlakukan dan harus diikuti seluruh ASN maupun tenaga honorer yang ada di Pemko Tanjungpinang.

“Jika aturan itu dilanggar, akan ada sanksi yang diberikan. Mulai dari sanksi ringan hingga berat,” tukasnya. (zul)

Adapun 10 pose foto yang dilarang dilakukan oleh ASN Pemko Tanjungpinang, yaitu:

1. Pose dengan telunjuk mengarah ke bawah
2. Pose dengan jari metal
3. Pose dengan jempol ke atas
4. Pose tangan membentuk telepon
5. Pose tangan angka dua
6. Pose memperlihatkan angka 5 (hai)
7. Pose ‘hati’ ala Korea Selatan
8. Pose tangan angka 3
9. Pose tangan angka 1
10. Pose tangan membentuk pistol

Baca juga:  Pemkab Natuna Gandeng BNPP untuk Jadikan Ranai Sebagai PKSN
example bannerexample bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini