Beranda Headline

Tak Bisa Hadirkan Bupati Apri ke Sidang, Hakim Mulai Curiga dengan Jaksa

0
Majelis Hakim PN Tanjungpinang menggelar sidang lanjutan terbuka secara virtual, perkara Tipikor PT BIS BUMD Bintan, Senin (5/7/2021)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang diketuai oleh Eduart Marudut P Sihaloho, menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT BIS BUMD Bintan, Senin (5/7/2021).

Sidang itu beragendakan, mendengarkan saksi dan keterangan ahli dalam perkara dugaan Tipikor dana investasi jangka pendek (DJIP) pada PT Bintan Inti Sukses (BIS) pada BUMD Kabupaten Bintan untuk tahun 2016 hingga 2019 lalu.

Sedangkan terdakwa dalam perkara korupsi itu yakni, mantan Direktur PT BIS BUMD Bintan Risalasih, dan Kepala Divisi Keuangan Teddy Ridwan.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan Eka Waruwu, belum sempat menghadirkan ahli dalam sidang tersebut.

Sehingga, majelis hakim menunda sidang pekan depan. Guna mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut.

“Saksi dan ahli belum bisa datang, untuk itu ditunda pada Kamis, 8 Juli 2021,” terang Eduart.

Sebelum sidang ditutup, Cholderia Sitinjak SH MH selaku Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Risalasih dan Teddy, meminta majelis hakim agar menetapkan secara tertulis untuk pemanggilan saksi Apri Sujadi selaku Bupati Bintan serta pemilik saham terbesar 99,7 persen di PT BIS.

“Supaya jaksa hadirkan saksi Apri Sujadi di dalam sidang ini,” ucap Chordelia dengan singkat kepada majelis hakim.

Pimpinan Sidang Eduart pun menegaskan, perkara saksi Apri Sujadi itu tak perlu menggunakan surat penetapan dari majelis hakim. Sebab, ini sudah sesuai fakta sidang.

“Dan ini kami minta Jaksa Penuntut Umum sejak sidang pekan lalu. Tapi saat ini tak dihadirkan. Padahal kewenangan penuh dari jaksa,” sambung Eduart.

Artinya, jika tidak menghadirkan saksi Apri Sujadi. Maka patut diduga, JPU dinilai tidak objektif serta tak profesional dalam melakukan penegakkan hukum secara adil.

Baca juga:  Kabar Baik, Pemerintah Kucurkan Rp 74 Miliar untuk Rehab Pasar Baru yang Ambruk

“Kenapa pemilik saham yang minoritas dipanggil sebagai saksi. Kok, pemilik saham mayoritas tidak diperiksa. Ini jaksa pilih kasih atau tebang pilih,” ucap Eduart ke JPU Eka Waruwu.

Berdasarkan fakta-fakta sidang itu, Eduart meminta JPU Kejari Bintan untuk hadirkan Bupati Bintan Apri Sujadi selaku saham mayoritas PT BIS di dalam sidang.

“Sehingga dalam perkara ini ada keadilan hukum secara baik dan benar. Tapi kalau, saudara (JPU) tidak hadirkan saksi saham mayoritas itu kewenangan saudara,” pungkasnya.

Sementara itu, JPU Eka Waruwu, pihaknya akan menghadirkan saksi pemilik saham mayoritas Apri Sujadi, jika ada surat penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sesuai fakta-fakta sidang selama ini.

Sehingga, itu akan menjadi dasar Kejari Bintan untuk melakukan pemanggilan Apri Sujadi, agar hadir sebagai saksi dalam perkara ini.

“Saksi Apri Sujadi, tidak dipanggil dalam sidang selama ini. Karena nama saksi itu tidak ada dalam berkas dakwaan kedua terdakwa,” pungkasnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini