Beranda Headline

Tak Ada Manifes, Bea Cukai Tangkap 1 Kapal yang Bawa Sayuran dari FTZ

0
Kapal kayu yang diamankan Bea Cukai Tanjungpinang di dermaga Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Kota Tanjungpinang, Kamis (12/9/2024)-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Bea Cukai Tanjungpinang, menangkap 1 kapal kayu yang membawa sayuran, karena mengangkut barang tanpa manifes dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (12/9/2024) sekira pukul 14.30 WIB.

“Informasi yang kami terima, kapal bernama KM Makmur 1 ini, biasanya sandar di Pelabuhan Dompak” ujarnya kepada hariankepri.com, Jumat (13/9/2024).

Ia melanjutkan, saat kapal tersebut pulang dari kota Batam menuju ke perairan Tanjungpinang, kapal tersebut dicegat oleh tim Patroli Bea Cukai Tanjungpinang.

“Kemudian kapal itu kami arahkan untuk menuju ke dermaga Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP). Saat kami periksa, awak kapal mengaku bahwa kapal itu adalah milik seorang pengusaha sembako berinisial A,” tuturnya.

Dia menjelaskan, usai dilakukan pengecekan lebih lanjut, kapal tersebut terbukti tidak memiliki daftar muat barang atau manifes.

“Pemilik kapal itu dikenakan denda sekitar Rp10 juta, sekira pukul 17.00 WIB kapal itu kami lepaskan kembali usai membayar denda,” pungkasnya. (dim)

Baca juga:  Pulau Tiga Barat Butuh Infrastruktur, Bupati Hamid Ajukan Program ke Pusat
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini