Beranda Daerah Kepri

Tahun Depan, Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA

0
Mendagri Tjahjo Kumolo

JAKARTA (HAKA) – Tahun depan pemerintah akan menaikkan gaji seluruh perangkat desa. Nantinya, seluruh perangkat desa akan mendapatkan gaji setara PNS Golongan IIa. Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Rabu (20/2/2019).

“Pemerintah sudah menyetujui usulan kenaikan gaji perangkat desa setara PNS Golongan II A sebesar 100 persen,” ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis yang diterima hariankepri.com.

Namun lanjutnya, implementasi kebijakan itu tetap akan melalui mekanisme undang-undang yang berlaku. Yakni meliputi PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pemerintah juga kata dia, akan merevisi PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014. Revisi PP itu sendiri ditargetkan akan rampung pada Februari tahun ini.

“Pokoknya janji pemerintah revisi (PP) ini selesai bulan Februari. Dipastikan selesai bulan Februari,” katanya.

Dijelaskannya juga, Keputusan Presiden Joko Widodo untuk menaikkan gaji perangkat desa setara golongan IIa merupakan keputusan final.

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang terdiri dari Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.(kar)

Baca juga:  Boat Bocor, Impian 33 Calon TKI Ilegal Terdampar di Pulau Panjang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini