Beranda Headline

Tahapan Kampanye Mulai 28 November, KPU Surati Pemko Soal Titik APK

0
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faisal-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, mengumumkan, bahwa masa kampanye calon anggota legislatif (caleg) mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faisal menyampaikan, jika tahapan kampanye itu dimulai, maka peserta calon legislatif sudah boleh memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di titik yang sudah ditentukan.

Namun, Faisal tidak bisa berkomentar, mengenai banyaknya spanduk ataupun baliho yang sudah tersebar di seluruh wilayah Tanjungpinang.

“Sekarang belum tahap kampanye, dan untuk penertiban spanduk ranahnya bawaslu Tanjungpinang,” kata Faisal, beberapa waktu lalu.

Saat ini, kata Faisal, KPU Tanjungpinang sedang menyurati Pemko Tanjungpinang mengenai titik-titik lokasi mana saja yang diperkenankan, untuk dipasang APK. Termasuk lapangan yang akan digunakan untuk kampanye terbuka, ke pemko.

“Tinggal menunggu jawaban wali kota, titik mana saja yang boleh untuk APK. Yang jelas di luar rekom tentu dilarang, dan akan ditertibkan oleh bawaslu,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Perkara di MK Sudah Final, KPU Kepri Minta Semua Pihak Legowo Menerima Hasil

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini