Beranda Headline

Soal Hasil Seleksi Sekdaprov, Ansar Tegaskan Itu Murni Hasil Penilaian Pansel

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad angkat bicara terkait hasil seleksi JPT Madya Sekdaprov Kepri 2021.

Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu secara tegas menyatakan, tiga peserta yang saat ini telah dinyatakan lolos sebagai tiga besar dalam seleksi tersebut, murni merupakan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim panitia seleksi (pansel).

“Pansel Sekda sudah bekerja, sudah melakukan penilaian. Saya pun tidak pernah mengintervensi mereka (pansel),” katanya, Senin (11/10/2021).

Ketika itu, Ansar pun turut mengomentari informasi serta komentar yang belakangan ini menyebutkan, ihwal tidak masuknya Jefridin dalam tiga besar peserta dalam seleksi tersebut.

“Inikan pemilihan sekda, bukan pemilihan Jefridin ya. Kenapa orang hanya bicarakan Jefridin. Karena banyak yang mendaftar, kemudian penilaiannya juga kita serahkan ke pansel,” tegasnya.

Ditegaskannya juga, tim pansel dalam seleksi ini juga berisi orang-orang yang profesional di bidangnya. Seperti ada yang berasal dari Kemendagri, Rektor, dan BKN.

“Jadi itu memang orang yang mengertilah siapa sih sekda itu seharusnya, bagaimana sekda itu bisa bekerjasama dengan kepala daerah,” tuturnya.

Pansel JPT Madya atau Sekdaprov Kepri mengumumkan secara resmi tiga besar peserta seleksi jabatan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Pansel JPT Madya Provinsi Kepri, Hamdani menyampaikan, tiga peserta seleksi JPT Madya Sekdaprov Kepri yang dinyatakan masuk tiga besar. Adapun ketiga peserta itu yakni, Adi Prihantara, Misni, dan Sardison.

“Ketiganya dapat direkomendasikan untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau,” katanya, Jumat (8/10/2021).

Hamdani juga menyampaikan, hasil tersebut juga berdasarkan Surat Ketua KASN Nomor B-3440/KASN/10/2021 tentang Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

“Hasil seleksi tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.(kar)

Baca juga:  Serahkan KTP-el kepada Siswa, Ansar: Supaya Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini