Beranda Headline

Simpan Sabu 14 Gram, Seorang Warga Ganet Ditangkap

0
CH, seorang warga Jalan Ganet ditangkap oleh Anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang-f/istimewa-satresnarkoba

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, melakukan penyelidikan terhadap seorang warga Jalan Ganet karena diduga menyimpan serta menjual narkoba.

“Kamis (13/10/22) malam, kami dapat info bahwa ada seorang laki-laki berinisial CH, yang beralamat di Jalan Ganet Kecamatan Tanjungpinang Timur, memiliki narkotika,” ucap Ps Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, Selasa (18/10/2022).

Alhasil, kata Efendi, anggota menangkap pria yang berinisial CH itu, di simpang Jalan Lampu Merah Batu 14, Kelurahan Air Raja. Saat itu pelaku sedang mengendarai motornya.

Tim pun melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan. Di tangan pelaku CH, didapati barang bukti narkotika jenis sebanyak 6 paket, dengan berat 14,6 gram.

Atas dua alat bukti itu, sambung Efendi, Penyidik Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang menetapkan CH sebagai tersangka.

Yang bersangkutan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Rahma Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2022, Proyeksi Pendapatan Rp 891 Miliar
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini