Beranda Hukrim

Sidang Kasus Raibnya Plat Baja, Dua Saksi Sebut Peran Gubernur Nurdin

0
Syaiful dan Julyanta saat bersaksi di persidangan, Selasa (30/4/2019) lalu-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Julyanta dan Syaiful, dihadirkan oleh JPU Kejati Kepri, Fahmi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (30/4/2019).

Kedua saksi itu dihadirkan untuk memberikan kesaksian, terhadap terdakwa La Mane, dalam kasus dugaan pencurian plat baja, sisa material pembangunan Jembatan 1 Dompak.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Eduart Marudut P Sihaloho, Syaiful mengaku, pembersihan plat baja sekitar 166 lembar, yang terletak di Tanjung Duku, Kota Tanjungpinang, telah mendapat izin dari Gubernur, Nurdin Basirun.

Sehingga dirinya bersama Andi Cori, Sarbudin, Julyanta, sepakat untuk melakukan pembersihan plat baja di lokasi dimaksud, sebelum dilakukan pengangkutan pada tanggal 4 dan 5 Juni 2018 lalu.

“Iya sudah dapat izin dari Gubernur. Saya mendengar langsung komunikasi lewat telepon Andi Cori dan Gubernur. Saya dengar pak, karena handphone Andi Cori di-loudspeaker. Saya ada di dekat Andi Cori,” jelasnya.

Julyanta dan Syaiful menambahkan, alasan pembersihan plat baja itu akan direncanakan pembangunan usaha kuliner di lokasi tersebut.

“Rencana awalnya untuk dibangung usaha kuliner. Makanya besi baja harus dibersihkan,” tutup Julyanta dan Syaiful. (rul)

Baca juga:  Sebelum UN Dimulai, Gubernur Sambangi Pelajar SMK 2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini