Beranda Headline

Sidang Kasus Korupsi Apri, Mantan Dirut BUMD Tanjungpinang Ikut Terseret

0
Hendrik, Ripin, Suradi dan Deni sedang memberikan kesaksian untuk terdakwa Apri Sujadi dan terdakwa Mohd Saleh H Umar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU KPK RI kembali menghadirkan 10 orang saksi, baik fisik maupun virtual, dalam sidang lanjutan perkara korupsi cukai dan mikol, untuk terdakwa Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada Rabu (9/2/2022).

Para saksi ini adalah, Ribin alias Ripin, Yuhendri alias Hendrik, Suradi, Deni Wisonopartono, Alam, Arjab, Sandi, Rudy Bintoro, Rudy Noerharyadi, dan Weka Senjani.

Namun JPU minta kepada lima orang Majelis Hakim PN Tanjungpinang, yang diketuai oleh Riska Widiana SH MH, untuk pemeriksaan saksi secara bertahap.

Yuhendri alias Hendrik selaku sub agen Kontributor Roko PT Mega Tama Pinang Abadi dan PT Nata Aryanta Parama, mengakui bahwa dirinya mempertemukan Zoundervan alias Evan dan Ripin dengan Muhmmad Yatir, di salah satu hotel Jakarta tahun Februari 2017 lalu.

Agenda pertemuan itu, menurut Hendrik, untuk menjumpai Apri Sujadi selaku Bupati Bintan saat itu, guna membahas kuota rokok non cukai di BP Kawasan Bintan.

Kapasitas Evan yang juga mantan Dirut BUMD Tanjungpinang ini, adalah perwakilan dari CV Ananda Mandiri yang merupakan bagian dari PT Mega Tama Pinang Abadi. Sedangkan, Ripin adalah Komisaris Utama PT Mega Tama Pinang Abadi dan PT Nata Aryanta Parama.

“Evan dan Ripin jumpa sama Apri Sujadi yang difasilitasi oleh Yatir saat itu,” ucap Hendrik dalam sidang.

Ripin menambahkan, hasil pertemuan saat itu Apri Sujadi menyampaikan, pengajuan untuk mendapatkan kuota rokok harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh BP Bintan.

“Kata Apri sesuai prosedur. Selanjutnya, follow up ke Yatir saja nanti,” jelasnya.

Nah, untuk menindaklanjuti pengajuan kuota itu, Ripin memberikan kewenangan kepada Direktur PT Mega Tama Pinang Abadi bernama Suradi, untuk mengajukan kuota rokok ke BP Bintan. Dengan syarat atau mekanism yang ditentukan.

Baca juga:  KPU Bintan Resmi Tutup Pendaftaran, 10 September Buka Lagi Tahap Dua

“Kami ajukan permohonan 2 ribu lebih. Yang diterima atau SK BP Bintan menerbitkan 2 ribu karton rokok non cukai di tahun 2017, dan tahun 2018 mendapatkan 7 ribu karton,” tuturnya.

Berkaitan dengan pemberian sejumlah uang, Ripin mengakui melakukan transfer ke rekening Yatir. Pasalnya, Yatir telah banyak berjasa terhadap perusahaannya untuk mendapatkan kuota-kuota rokok non cukai tersebut.

“Ini permintaan Yatir melalui Hendrik, pinjam uang dan sebagian untuk berobat,” kata Ripin.

Ia mentransfer duit sekitar Rp 630 juta ke Yatir pada tahun 2017. Lalu, secara bertahap tahun 2018 di antaranya, untuk uang pengobatan pertama Rp 17 juta, lalu Rp 50 juta dua kali transfer.

“Tahun 2019 ada lagi saya transfer ke Yatir tapi saya lupa nilainya. Total uang saya kirim Rp 2,1 miliar. Belum kembalikan sampai sekarang,” jelasnya.

Selain Yatir, dirinya juga mengirim duit ke Kepala BP Bintan Saleh Umar Rp 100 juta. Dan Elfeni Armi selaku Staf Perindag dan Penanaman Modal, Anggota 4 BP Bintan sebanyak Rp 20 juta.

“Saya kirim ke Saleh Umar dan Alfeni karena permintaan Yatir. Setelah SK kuota rokok keluar,” imbuhnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini