Harian Kepri

Sering Edarkan Sabu di Kijang, Dua Pria Diciduk Satnarkoba Polres Bintan

Kasatres Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida sedang memperlihatkan kedua tersangka pengedar sabu di wilayah Kijang Kota-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Anggota Satres Narkoba Polres Bintan mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu, di wilayah Kecamatan Bintan Timur.

“Kedua pria itu berinisial DM (28) dan Bs (31). Mereka target lama kami,” ucap Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida, Rabu (6/3/2024).

DM diamankan di Kelurahan Kijang pada 26 Februari 2024. Dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 3,7 gram siap edar.
“Penangkapannya pun agak kejar-kejaran, karena pelaku tau kedatangan polisi,” terangnya.

Sedangkan, Bs diamankan di Sei Lekop, pada 29 Februari 2024, dengan barang bukti 0,22 gram. Yang bersangkutan juga merupakan residivis kasus penikaman tahun 2013, dan sabu tahun 2018.

“Sasaran pasar mereka di Kijang. Di antaranya tempat hiburan malam, dan lokasi keramaian lainnya,” jelas Syofian.

Keduanya juga saling mengenal di wilayah Kijang. Namun, tidak satu jaringan saat mengedarkan sabu. Atas perbuatan itu, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang narkotika.

“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version