Beranda Headline

Sering Edarkan Sabu di Kijang, Dua Pria Diciduk Satnarkoba Polres Bintan

8
Kasatres Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida sedang memperlihatkan kedua tersangka pengedar sabu di wilayah Kijang Kota-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Anggota Satres Narkoba Polres Bintan mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu, di wilayah Kecamatan Bintan Timur.

“Kedua pria itu berinisial DM (28) dan Bs (31). Mereka target lama kami,” ucap Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida, Rabu (6/3/2024).

DM diamankan di Kelurahan Kijang pada 26 Februari 2024. Dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 3,7 gram siap edar.
“Penangkapannya pun agak kejar-kejaran, karena pelaku tau kedatangan polisi,” terangnya.

Sedangkan, Bs diamankan di Sei Lekop, pada 29 Februari 2024, dengan barang bukti 0,22 gram. Yang bersangkutan juga merupakan residivis kasus penikaman tahun 2013, dan sabu tahun 2018.

“Sasaran pasar mereka di Kijang. Di antaranya tempat hiburan malam, dan lokasi keramaian lainnya,” jelas Syofian.

Keduanya juga saling mengenal di wilayah Kijang. Namun, tidak satu jaringan saat mengedarkan sabu. Atas perbuatan itu, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang narkotika.

“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Mana Wakil Rakyat? Kampung Beringin, SKL Belum Merdeka

8 KOMENTAR

  1. Bravo polri,hukum berat mereka penjarakan jangan diberi ampun dan jangan dilepas dari tahanan,berbahaya bagi lingkungan masyarakat

  2. Penjarakan dg hukuman seumur hidup jangan dilepas dari tahanan,tangkap bongkar semua jaringannya,berbahaya bagi masyarakat sgr tangkap penjarakan,semua pihak utk mengawasi !

  3. Kpd Kapolda dan jajaranya tangkap pelakunya sgr penjarakan seumur hidup dan jangan dilepas dari tahanan walaupun ada dugaan pelaku bermain dg oknum tertentu utk meloloskan diri dari tahanan,mhn Kapolda menindak tegas hal tsb dan usir keluarga pelaku dari tempat tinggalnya kontrakanya agar tdk mengganggu dan membahayakan masyarakat sekitarnya,kpd semua institusi dan masyarakat utk ikut mengawasi dan laporkan kejahatan

  4. Sgr tangkap dua buronan yg melarikan diri,kemungkinan bersembunyi di rumah kontrakan pemukiman warga,tangkap penjarakan dg hukuman berat beserta jaringanya yg terlibat siapapun yg membekingnya penjarakan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini