Beranda Headline

Selama Tahun 2024, Kejati Kepri Tangani 10 Kasus Korupsi

0
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri, Teguh Subroto saat menyampaikan kasus yang ditangani selama tahun 2024-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri, telah berhasil menangani sebanyak 10 perkara kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2024. Hal ini dikatakan Kepala Kejati Provinsi Kepri, Teguh Subroto.

“Kita berhasil menangani sebanyak 10 kasus korupsi pada tahun 2024 ini,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Senin (9/12/2024).

Ia menjelaskan, beberapa kasus tindak pidana kasus korupsi itu di antaranya yakni, pembangunan LPP TVRI di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang tahun 2022, dengan kerugian negara sebesar Rp 9,8 miliar.

“Kemudian korupsi dana Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pandu dan Tunda kapal di kota Batam, dengan total kerugian negara sebesar Rp 9,63 miliar,” terangnya.

Perkara tindak pidana korupsi selanjutnya yakni, Pengaturan Barang Kena Cukai Pelabuhan Tanjungbalai Karimun, yang saat ini masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP.

Selain itu, perkara lainnya yakni penyimpangan dan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam dan PT Persero Batam di PT Berdikasi Insurence cabang Batam tahun 2012-2021.

“Dalam kasus Ini seluruh berkasnya telah lengkap dan ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam,” tuturnya.

Untuk kasus lainnya, yakni dugaan tindak pidana korupsi proyek Polder Pengendalian Banjir (PB), Satker Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR senilai Rp16,3 miliar di kota Tanjungpinang.

“Kasus ini telah kami tangani dan kini telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” tutupnya. (dim)

Baca juga:  Kuota Elpiji Tanjungpinang Cukup untuk Setahun, Disperdagin Pantau 30 Pangkalan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini