Beranda Headline

Sedang Diproses Kemendagri, Dua Anggota DPRD Kepri akan Jalani PAW

0
Gedung DPRD Kepri, di Pulau Dompak, Tanjungpinang-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, dalam waktu dekat akan melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Provinsi Kepri.

Keduanya yakni, Wakil Ketua Komisi II, Ilyas Sabli dari Partai NasDem dan Wakil Ketua Komisi IV, Sirajudin Nur yang berasal dari PKB.

Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kepri, Zulhendri menyampaikan, pihaknya telah mengusulkan usulan PAW kedua anggota DPRD tersebut ke Kemendagri.

“Tinggal menunggu proses surat tersebut,” katanya, kepada hariankepri.com, Rabu (20/3/2024).

Zulhendri melanjutkan, dari hasil komunikasi dengan Subdit Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi wilayah Sumatera, Kemendagri, usulan PAW tersebut akan segera dirampungkan.

“Dari kontak kami kemarin, kemungkinan minggu ini sudah selesai dan segera (kita) jemput ke Kemendagri,” jelasnya.

Disampaikannya juga, dalam PAW itu nantinya, Ilyas Sabli akan digantikan oleh Herianto.

“Untuk Sirajudin Nur akan digantikan oleh Ibu Indriyani,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Ilyas Sabli di PAW karena saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai terpidana korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015.

Anggota DPRD Kepri Dapil Natuna – Anambas tersebut saat ini tengah menjalani masa hukuman selama 6 tahun di Rutan Kelas II Tanjungpinang.

Sedangkan, Sirajudin Nur di PAW karena pada Pemilu Serentak tahun 2024 ini, ia mencalonkan diri sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kepri. Sesuai aturan ia wajib mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri. (kar)

Baca juga:  Penyempitan Drainase Sebabkan Banjir, Komisi III DPRD Kepri Sidak ke Perumahan Legenda Bali

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini