Beranda Headline

Satresnarkoba Pinang Ciduk Tiga Pengedar Sabu, Satu Orang Residivis

0
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Arsyad Riyandi-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, menangkap tiga pelaku pengedar narkoba diduga jenis sabu, di Kota Tanjungpinang belum lama ini.

“Tiga pelaku itu berinisial AG merupakan residivis. Kemudian, DF dan KS. Dari tangan para pelaku, anggota berhasil menyita belasan paket sabu,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, kepada hariankepri.com, Kamis (26/10/2023).

Ketiganya saat ini sedang ditahan di Mapolresta Tanjungpinang. Hasil proses penyelidikan dan penyidikan, AG, DF dan KS, ditetapkan sebagai tersangka.

“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

Arsyad menerangkan kronologi penangkapan para tersangka saat itu. Pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi sabu.

Sehingga, jajarannya melakukan penyelidikan di Bukit Galang, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur, sekaligus membekuk AG beserta sabu seberat 2,21 gram.

Hasil interogasi AG, ada rekan lainya yakni DF dan KS. “Barang bukti yang diamankan dari DF seberat 0,44 gram. Sedangkan, KS seberat 5,43 gram,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Sampai Juni 2023, PAD Pemprov Kepri Terealisasi Rp 750 Miliar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini