Beranda Headline

Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku yang Melansir BBM Subsidi

0
Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda P sedang memperlihatkan mobil yang melansir solar subsidi milik tersangka H, yang diamankan di Mapolres Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Anggota Satreskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan mobil yang melansir BBM jenis solar, di wilayah Kabupaten Bintan, pada akhir pekan lalu.

“Kami buntuti dari SPBU Kijang, sampai ke Batu 16 Toapaya, lalu kami tangkap pada Sabtu (27/1/2024) kemarin,” ucap Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, Senin (29/1/2024).

Saat diamankan, kata Marganda, pihaknya menemukan barang bukti 1 jeriken ukuran 35 liter berisikan solar. Sedangkan, 5 jeriken ukuran yang sama belum terisi minyak.

“Ada selang sebagai alat menyalurkan minyak solar ke tempat lain. Saat ini barang bukti berupa mobil maupun pelaku, diamankan di Mapolres Bintan, Bintan Buyu,” jelasnya.

Modus pelaku, sambung Marganda, menggunakan kartu brizzi dan barcode Pertamina, untuk memperoleh solar subsidi di SPBU yang ada di Bintan, dengan menggunakan 4 kartu.

Selain itu, pelaku juga menggunakan 4 plat nomor polisi untuk mobil itu, dan mengisi solar di SPBU Km 16 Toapaya, SPBU Km 20 Sei Lekop, dan SPBU Km 25, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

“Aturannya 1 mobil satu kartu untuk isi solar. Pelaku mengaku sudah melakukan kegiatan itu sekitar 2 bulan lebih,” tuturnya.

Atas perbuatan itu, pelaku H ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang minyak bumi dan gas.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait dengan perkara ini. Kami belum bisa memberikan keterangan secara detail tentang materi penyidikannya,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Di Tahun 2021 Ada 65 Pecandu Narkoba Direhabilitasi, 8 Orang Berstatus ASN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini