Beranda Headline

Satpol PP Lakukan Penertiban, 19 PKL Bersedia Pindah ke Pasar Puan Ramah

0
Satpol PP mendata PKL yang masih berjualan di area pasar baru ditertibkan Satpol PP-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satpol PP Tanjungpinang, menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih kedapatan berjualan di wilayah Pasar Baru Tanjungpinang, Rabu (5/10/2022).

Kegiatan penertiban yang dimulai pukul 03:00 WIB dini hari tersebut, dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani.

Yani mengatakan, pada saat melakukan penertiban, terdapat 19 orang PKL yang masih menjalankan aktivitas di Jalan Gambir, Lorong Gambir, dan daerah sekitarnya.

“19 pedagang kami minta mengosongkan area, dan segera mengisi tempat yang telah disediakan di Pasar Puan Ramah Batu 7,” kata Yani.

Yani menambahkan, penertiban ini dilakukan, berawal dari laporan masyarakat dan pantauan selama 10 hari pascaperesmian Pasar Puan Ramah.

“Kami temukan beberapa PKL yang masih berjualan di lokasi pasar baru,” imbuhnya.

Ia menambahkan, sebelum penertiban ini dilakukan, 7 hari sebelumnya, pihaknya sudah mengimbau para pedagang untuk segera mengisi posisi lapak dan meja di pasar puan ramah. Ternyata hingga Selasa (4/10/2022), masih ada 19 pedagang yang bertahan dengan berbagai alasan.

“Oleh karena itu dini hari tadi kami lakukan tindakan preventif. Tidak ada alasan lagi untuk menolak pemindahan, karena bangunan pasar baru akan segera dibangun. Hal ini juga dilakukan karena adanya pedagang yang sudah pindah ke batu 7 protes,” ucapnya.

Yani menambahkan, sebelumnya Pemko Tanjungpinang telah melakukan pendataan pedagang yang terkena dampak revitalisasi pasar baru, untuk kemudian di relokasi ke pasar Puan Ramah di Batu 7 Tanjungpinang.

“Seluruh pedagang terdampak, termasuk pedagang kaki lima di sekitar lokasi pasar baru disediakan kios, lapak, dan meja di pasar Puan Ramah,” terangnya.

Bahkan, tambah Yani, pedagang tersebut tidak hanya menempati bangunan yang lebih representatif di pasar puan ramah, namun seluruh PKL tersebut nantinya juga akan mendapatkan tempat di bangunan pasar baru usai revitalisasi dikerjakan.

Baca juga:  Disdik Terbitkan Edaran, Pelajar se-Pinang Dilarang Rayakan Valentine Day

Pada kegiatan penertiban tersebut lanjut Yani, pihaknya meminta seluruh pedagang segera mengemas barang dagangan dan timbangan, untuk selanjutnya segera mengisi lapak di pasar puan ramah.

Menurut Yani, kegiatan non yustisi kepada PKL ini, merupakan tindakan preventif terakhir yang dilakukan Satpol PP. Jika kemudian hari masih ditemukan PKL yang masih bertahan di lokasi lama, tidak menutup kemungkinan Satpol PP akan melakukan tindakan represif non yustisi.

Namun kata Yani, melalui kegiatan preventif non yustisi ini, 19 pedagang menandatangani surat pernyataan, dan bersedia pindah ke pasar Puan Ramah.

“Jika tidak mengindahkan pernyataan itu, pedagang juga bersedia ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum,” tukasnya.(zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini