Beranda Daerah Bintan

Satpol PP Bintan Peringatkan Pedagang yang Jualan di Lahan Milik Pemkab

0
Anggota Satpol PP Wilayah 2 Kabupaten Bintan, sedang sosialisasi ke pedagang di Lintas Barat-f/istimewa-satpol

BINTAN (HAKA) – Sejumlah pedagang telah membangun kios atau warung di sisi Jalan Lintas Barat Tanjungpinang – Tanjunguban, Kilometer (Km) 16, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Melihat kondisi itu, Komandan Wilayah 2 Satpol PP Bintan, Molyadi menerjunkan anggotanya ke lokasi tersebut, untuk mengingatkan para pedagang. Baik yang sudah jualan, maupun yang masih membangun warungnya.

“Kami sosialisasikan ke warga tentang penggunaan ruang di pinggir jalan raya Lintas Barat Km 16,” ucap Molyadi, Jumat (26/11/2021).

Pihaknya, memberitahukan kepada pedagang di kawasan itu, agar tidak membangun warung secara permanen. Sebab, sisi jalan merupakan lahan milik Pemkab Bintan.

“Kami hanya mengingatkan mereka,” sebutnya.

Saat ini pihaknya belum melakukan pembongkaran, tap jika pemerintah menginstruksikan untuk menertibkan para pedagang, maka, pihaknya akan menjalankan tugas sebagai penegak perda.

“Kalau nanti dibongkar, pedagang tidak boleh menuntut ganti rugi ke pemerintah. Karena kita sudah sosialisasikan masalah ini,” tegasnya.

Dalam sosialisasi itu, pihaknya juga mengimbau para pedagang agar memperhatikan kebersihan lingkungan, di lintasan tersebut.

“Jangan buang sampah atau bahan bangunan di sekitaran jalan. Buanglah pada tempatnya,” imbuh Molyadi. (rul)

Baca juga:  Fokus untuk Masalah Perempuan dan Anak, Pemkab Bintan Bentuk UPTD PPA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini