Beranda Headline

Sas Joni Diperiksa Sebagai Tersangka, Satreskrim: Perkara Tetap Lanjut

0
Suasana Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang, memeriksa Said Ahmad Sukri (SAS) alias Sas Joni, terkait kasus dugaan tindak pidana ITE, di Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Selasa (25/10/2022) pagi.

“Sas Joni diperiksa sebagai tersangka perkara ITE,” ucap Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju melalui Kanit Tipidter Ipda Wira Pratama.

Wira menyebutkan, terhadap tersangka Sas Joni dalam kasus ini, dijerat pasal ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, dan atau pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 13 KUHPidana.

Menurut Wira, korban berinisial JAL telah memaafkan tersangka Sas Joni pada proses mediasi antara pelapor, terlapor dan pihak kepolisian.

“Hasil mediasi tadi, secara pribadi JAL telah memaafkan saudara Said alias Sas Joni. Tapi tidak ada kata damai. Sehingga, proses hukum tetap dilanjutkan,” tegas Wira.

Sebelumnya, korban JAL, melalui Kuasa Hukumnya Agung Wira Dharma, meminta ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang segera menahan SAS. Sehingga, memudahkan proses penanganan perkara dan pemberkasan, serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri.

Selain itu, dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana ITE dikemudian hari.

“Kami berharap kepada Penyidik untuk dapat melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka. Selaku Kuasa Hukum korban, kami akan mengawal kasus ini sampai berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi Kapolresta Tanjungpinang beserta jajarannya, yang telah merespon laporan pengaduan ini, dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga dapat membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan dapat menetapkan tersangka pelakunya.

“Karena perkara ini sudah cukup lama dilaporkan,” singkatnya mengakhiri. (rul)

Baca juga:  Pemprov Jamin, Daging di Pasaran Bebas Formalin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini