BINTAN (HAKA) – Saksi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Nomor Urut 02, Rudi-Rafiq, tidak mau menandatangani hasil rapat rekapitulasi, penghitungan perolehan suara tingkat PPK dan KPU Kabupaten Bintan.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Bintan Haris Daulay. Menurutnya, saksi-saksi paslon nomor urut 2 Kepri itu merasa keberatan, atas hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di 5 kecamatan.
Yakni, PPK Kecamatan Seri Kuala Lobam (SKL), Bintan Timur (Bintim), Teluk Bintan, Teluk Sebong, dan Kecamatan Gunung Kijang.
“Termasuk hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Bintan, Jumat (6/12/2024). Hanya saksi Paslon 01 Ansar-Nyanyang saja yang tandatangan,” ucap Haris kepada wartawan.
Ia menyebutkan, alasan para saksi paslon 02 Kepri itu tidak meneken hasil perolehan suara, karena keberatan atas C.KWK pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih untuk datang ke semua TPS.
“Mereka menilai distribusi surat pemberitahuan itu tidak maksimal pada pilkada tahun 2024,” tutur Haris mengutip alasan saksi-saksi Paslon Rudi-Rafiq.
Selain itu, para saksi Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 02 menuding, kecurangan ada dugaan keterlibatan ASN secara terstruktur, sistematis dan masif untuk memenangkan Paslon 01 Ansar-Nyanyang.
“Hal itu sudah dibantah oleh kawan-kawan Bawaslu Bintan. bahwa tidak ada laporan tentang keterlibatan ASN yang masif itu. Hanya, ada satu temuan yang telah diproses oleh Bawaslu,” terang Haris.
Haris kembali menerangkan, saksi-saksi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Nomor Urut 2 itu mendapat instruksi dari Pusat agar tidak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara, antara Ansar-Nyanyang, dan Palon Rudi-Rafiq.
“Mereka (para saksi 02) itu tidak menandatangani hasil rekapitulasi karena mendapat perintah atasan mereka dari Pusat,” tutupnya.
Haris menegaskan, pihaknya telah mendiskusikan surat pemberitahuan C.KWK KPU kepada wajib pilih yang tersebar di semua TPS sekitar 92 persen dari total DPT 126.709 pemilih.
Sisanya, ada 8 persen surat pemberitahuan yang tidak didistribusikan oleh penyelenggara pilkada. Sebab, wajib pilih ada yang meninggal dunia, pindah domisili dari Kabupaten Bintan ke daerah lain.
“Lalu, ada juga beralih status kependudukan, ada wajib pilih tidak dijumpai dan tidak dikenal oleh Petugas Pantarlih KPU tingkat desa kelurahan se-Kabupaten Bintan,” terangnya.
Haris menambahkan, pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut, apakah tuduhan yang ditujukan kepada Penyelenggara Pilkada itu akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Namun pun demikian, kami KPU Bintan dapat mempertanggungjawabkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara itu,” tegasnya. (rul)
Adapun hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di 5 kecamatan. yang tidak ditekan oleh para saksi 02 yakni:
1. Kecamatan Gunung Kijang.
Ansar-Nyanyang: 5.086 suara.
Rudi-Rafiq: 3.323 suara.
Tidak sah: 405 suara.
2. Kecamatan Bintan Timur.
Ansar-Nyanyang: 11.562 suara.
Rudi-Rafiq: 8.860 suara.
Tidak sah: 1.243 suara.
3. Kecamatan Teluk Bintan.
Ansar-Nyanyang: 3.718 suara.
Rudi-Rafiq: 2.267 suara.
Tidak sah: 394 suara.
4. Kecamatan Teluk Sebong.
Ansar-Nyanyang: 4.060 suara.
Rudi-Rafiq: 3.251 suara.
Tidak sah: 378 suara.
5. Kecamatan SKL.
Ansar-Nyanyang: 3.301 suara.
Rudi-Rafiq: 3.947 suara.
Tidak sah: 300 suara.
*sumber: KPU Bintan