Beranda Headline

Kajati Hari Setiyono Bentuk Satgas untuk Berantas Mafia Tanah di Kepri

0
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kajati Kepri, Hari Setiyono, menerbitkan SK pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah, dengan nomor 87 tahun 2022, pada 17 Januari 2022 lalu.

“Satgas ini dalam rangka mengantisipasi maraknya praktik mafia tanah, khususnya di wilayah Kepri,” tegas Hari, Rabu (26/1/2022).

Hari menyebutkan, Ketua Tim Satgas adalah, Lambok MJ Sidabutar selaku Asintel Kejati Kepri. Beranggotakan 19 orang.

“Personel Satgas berasal dari bidang Tipidum, Tipidsus dan tata usaha negara,” sebutnya.

Pembentukan satuan tugas tersebut, menurut Hari, tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 16 tahun 2021, tentang pemberantasan mafia tanah.

Pasalnya, praktik mafia tanah telah meresahkan masyarakat, serta menimbulkan konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan.

Lalu, terindikasi tindak pidana, sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat, dan pelaku usaha yang beritikad baik atas pengelolaan, pemanfaatan, dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastian hukum.

Maka dari itu, pemberantasan mafia tanah harus dilakukan secara optimal. Baik preventif maupun represif yakni melalui pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas, sambung Hari, satgas dapat berkoordinasi, dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga mengenai penegakan hukum, baik preventif maupun represif.

“Termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan atau keamanan dalam pelaksanaan tugas,” tuturnya. (rul/rilis)

Baca juga:  Tenang, THR untuk Guru PNS Naungan Disdik Kepri Ditransfer Senin 27 Mei

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini