Beranda Headline

Resmi Diserahkan Developer, Delapan Perumahan Jadi Aset Pemko

0
Wali Kota Rahma saat menerima berkas PSU dari salah satu perumahan-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Delapan developer, atau pengembang perumahan dan 1 pertokoan, menyerahkan aset berupa Prasarana Sarana dan Uilitas (PSU) ke Pemko Tanjungpinang, Senin (11/9/2023), di Kantor Wali Kota, Senggarang.

Adapun perumahan yang menyerahkan PSU itu, yakni, Perumahan Crystal Abadi, Kristal Valley, Gesya Guridam, Gesya Gurindam 2, Taman Bukit Bestari, Griya Bidara Asri, Kenangan Semoga Jaya 2, Grace Permata Indah dan Pertokoan Bintan Center.

Penyerahan PSU itu ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima aset PSU, yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan masing-masing manajemen perumahan dan pertokoan.

Rahma mengucapkan terima kasih kepada pengembang, yang telah memenuhi kewajiban sebagai pengembang untuk menyerahkan aset PSU ke Pemko Tanjungpinang.

“PSU ini dapat diserahkan setelah pengembang memenuhi persyaratan teknis yang sudah ada ketentuannya,” ujarnya.

Rahma menyampaikan, hal ini juga menunjukkan, bahwa pengembang telah serius dan berperan aktif dalam kemajuan pembangunan Kota Tanjungpinang.

Menurut Rahma, penyerahan aset PSU sebagai bukti tanggung jawab dari pengembang, dalam menyelesaikan tugas dan kewajibannya.

“Setelah serah terima PSU, perumahan menjadi aset Pemko Tanjungpinang dan dapat dibangun fasilitas umum,” ungkapnya.

Rahma juga menyayangkan, masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan aset ke Pemko Tanjungpinang.

“Bahkan ada yang pemiliknya pejabat tapi belum tergerak untuk mengurusnya,” ujarnya.

Padahal, kata dia, Pemko Tanjungpinang sendiri sudah membuat peraturan daerah yang salah satu ketentuannya mempermudah bagi pengembang untuk menyerahkan aset.

“Saya harap yang sudah menyerahkan ini bisa menjadi contoh bagi pengembang lainnya,” ucapnya.(zul)

Baca juga:  Jika Istrinya Jadi Ketua DPRD & Bakal Mengkritik Pemko, Lis Jawab Begini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini