Beranda Daerah Bintan

Reskrim Polres Bintan akan Hentikan Penyelidikan Kasus Tambang PT SPP

0
Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Bintan, akan menghentikan kasus penyelidikan pertambangan pasir, yang dilakukan oleh PT Sumurung Parna Pratama (SPP), di Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.

“Kami akan melakukan gelar perkara untuk menghentikan penyelidikan perizinan tambang pasir PT SPP itu,” ucap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda, kepada hariankepri.com, kemarin.

Dasar penghentian kasus itu, kata Marganda, setelah pihaknya menerima sejumlah dokumen perizinan tambang galian C itu dari Direktur PT SPP. Mereka telah memiliki izin dari PMPTSP, lalu dari PU tentang tata ruang, serta analisis lingkungan dari DLH.

Dokumen-dokumen itu, sambung Marganda, telah disampaikan ke Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo. Sehingga, pimpinan merespon untuk dilakukan penghentian.

“Proses perizinan tinggal tandatangan Ketua Teknik Tambang (KTT) Kementerian ESDM,” tutupnya.

Sebelumnya, GM PT SPP, Sunarto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan kelengkapan dokumen perizinan, terkait pertambangan pasir di wilayah Kawal itu.

“Kami sudah memberikan keterangan dan data yang dibutuhkan oleb Penyidik Satreskrim Polres Bintan,” tutupnya dengan singkat. (rul)

Baca juga:  Sejahterakan 4.939 Lansia, Bupati Roby Bagi-bagi BLT di Bintan Timur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini