Beranda Headline

Apa Kabar Penyitaan Mal Tanjungpinang City Center? PN: Eksekutornya Kejagung

0
Suasana di depan Mal TCC, Kota Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sedianya melakukan penyitaan lahan dan Gedung Mal Tanjungpinang City Center (TCC), di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pada tahun 2021 silam.

Eksekusi penyitaan gedung itu, menurut Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Isdaryanto, telah disetujui oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, dengan nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021.

“Memang betul dulu ada permohonan sita dari Kejaksaan untuk perkara Tipikor atas gedung TCC. Sudah lama dikeluarkan penyitaan dari Pengadilan Tanjungpinang,” tegas Isdaryanto, Rabu (15/6/2022).

Namun, hingga kini pihak Kejagung belum juga melakukan penyitaan gedung dimaksud. Isdaryanto mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan penyitaan atas permohonan Kejagung RI.

“Kalau teknis penyitaan, silahkan dikonfirmasi ke Kejagung, selaku eksekutor di lapangan (sesuai KUHAP),” imbuh Isdaryanto.

Sebelumnya, mantan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Tim Penyidik JAM Pidsus Kejagung RI, segera menyita 4 bidang tanah dan bangunan seluar 26.765 meter persegi milik tersangka TT (Teddy Tjokrosaputro) di Kota Tanjungpinang.

“Sudah mendapat persetujuan eksekusi penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA,” tuturnya tempo hari.

Adapun rincian masing-masing aset yang disita Tim Kejagung nantinya yakni, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor: 00674/03861, dengan luas 1.700 meter persegi atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.

Kemudian, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat HGB nomor: 00784/02906 seluas 3.568 meter persegi atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.

Selanjutnya, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat HGB nomor: 00864/02775 seluas 3.117 meter persegi atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.

Terakhir, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat HGB nomor: 00818 seluas 18.380 meter persegi atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.

Baca juga:  Besok STQH Provinsi Kepri IX Dimulai, Hanya Kabupaten Natuna yang Absen

Terhadap aset-aset tersangka yang akan disita tersebut, sambung Leonard, selanjutnya akan dilakukan penaksiran oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan.

“Sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara dalam proses selanjutnya pada pengembangan penyidikan perkara korupsi Rp22,78 triliun di PT Asabri,” pungkasnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini