Beranda Headline

Rapat FKPD, Irfan: Kami Saksi Tak Ada yang Salahkan Pemimpin Sebelumnya

0
Wali Kota Rahma saat memimpin rapat FKPD Tanjungpinang, Rabu (13/10/2022)-f/istimewa-prokopim

TANJUNGPINANG (HAKA) – Plt Kadis PUPR Pemko Tanjungpinang, M Irfan menepis tudingan kepada Wali Kota Rahma, soal isi rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Rabu (12/10/2022).

“Saya hadir di rapat itu. Bu Wali Kota tak ada menyalahkan pemimpin era sebelumnya,” ungkapnya.

Saat itu, sambung Irfan, ada pertanyaan di forum tersebut, kenapa baru sekarang dilakukan penertiban papan reklame. Lalu, pertanyaan itu dijawab oleh Dinas PUPR, sebagai salah satu OPD pelaksana Perwako Nomor 70 tahun 2021 tentang penyelenggaran dan tata cara izin reklame.

“Saya sampaikanlah dalam rapat itu, bahwa sebenarnya Perdanya sudah ada sejak tahun 2011. Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Tapi, Perwako nya baru tahun lalu diterbitkan oleh Wali Kota,” paparnya.

Nah di saat itu, Ketua DPRD Tanjungpinang, melakukan interupsi, sembari mengatakan, bahwa beliau tidak terima, Wali Kota menyalahkan era pemimpin sebelumnya.

“Tidak lama berselang, beliau langsung pergi keluar meninggalkan ruang rapat. Sementara rapat belum selesai,” ungkapnya.

Memang kata Irfan, sebelum hal itu terjadi, Ketua DPRD diberi kesempatan oleh Wali Kota, untuk memaparkan terkait masalah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengusaha papan reklame beberapa waktu lalu.

“Setelah Ibu ketua pemaparan, ibu wali langsung memberikan tanggapan, bahwasannya memang hasil RDP itu belum sampai di Pemko Tanjungpinang,” imbuhnya.

Jadi menurut Irfan, sama sekali tidak ada diksi atau kalimat yang terlontar dalam rapat bersama Kapolresta, Dandim dan lima pimpinan FKPD lainnya itu, menyalahkan, atau bahkan menyinggung pemerintahan sebelumnya.

“Kami hanya menjelaskan, Perdanya sudah ada dari tahun 2011, tapi petunjuk teknis (juknis) nya berupa perwako belum ada, sehingga baru ditertibkan sekarang,” ulangnya menegaskan.

Dalam rapat itu, kata Irfan, jajaran FKPD juga memberikan dukungan penuh ke Pemko Tanjungpinang, dalam rangka penegakkan aturan tersebut.

Baca juga:  Pemko Buka 2 Posko Vaksin untuk Lansia, Beroperasi Selama Lima Hari

“Alhamdulillah, semua memberikan dukungan dalam rangka penegakkan perda dan perwako tersebut,” tukasnya.

Seperti diketahui, dalam rapat FKPD tersebut dihadiri oleh Kapolresta Tanjungpinang, Dandim 0315 Tanjungpinang, Danlanudal, Danwing,
Danlanud, Danyonmarhanlan, dan perwakilan Kajari Tanjungpinang.

Lalu ada juga Kepala Dinas Kesehatan
Kadisperdagin, Plt Kadis PUPR, Plt Kadis Kominfo, Kadis Kesbangpol, Kabag Pemerintahan, serta para lurah dan camat.

Sebelumnya, Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan, persoalan ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksaaan Keuangan (BPK), soal penetapan pajak reklame yang tidak terpungut hingga ratusan juta rupiah.

Inilah kata Zulhidayat, yang menjadi dasar Pemko Tanjungpinang, gencar menertibkan papan reklame yang tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Iya memang ada temuan, mengenai tidak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) nya, sehingga ada sekitar Rp 280 juta yang tidak terpungut,” sebut Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat.

Ia menyampaikan, atas persoalan itu, Pemko Tanjungpinang fokus melakukan pembenahan, untuk memperbaiki segala hal menyangkut regulasi-regulasi papan reklame.

“Penertiban atau penyegelan papan reklame yang sedang berlangsung saat ini, berdasarkan Perwako Nomor 70 tahun 2021 tentang penyelenggaran dan tata cara izin reklame,” jelasnya.

Terbitnya perwako tersebut, kata dia, merupakan turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Tapi selain perda, ada juga aturan-aturan dari pusat lainnya, yang menjadi acuan Perwako 70 tahun 2021.

“Sebenarnya sudah lama ada perdanya. Alhamdulillah di kepemimpinan Bu Wali Kota sekarang, diterbitkan perwako untuk menunjang pelaksanaan teknis di lapangan,” tegasnya, Senin (26/9/2022).

Dalam perwako tersebut, kata Zulhidayat, banyak ketentuan yang mengatur tentang letak, ukuran dan regulasi papan reklame yang harus disesuaikan.

“Termasuk di dalamnya, poin penggunaan reklame harus memenuhi aspek, estetika, keselamatan dan kemanfaatan serta kesesuaiannya dengan rencana tata ruang kota. Supaya dapat tercipta keamanan dan keselarasan dengan lingkungan,” terangnya. (zul)

Baca juga:  Banyak APK yang Berantakan, Hasan Minta Caleg Rapikan Kembali

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini