Beranda Headline

PT Santos Bagi Hak ke BUMD Kepri, Ada Potensi PAD Rp 84 Miliar Per Bulan

0
Pertemuan antara PT Santos dengan Direktur PT Pembangunan Kepri NWN, Huzrin Hood di Jakarta

TANJUNGPINANG (HAKA) – PT Santos resmi membagi hak Partisipasi (Participating Interest/PI) 10 persen di wilayah kerja North West Natuna (NWN), ke PT Pembangunan Kepri North West Natuna milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal ini disampaikan Direktur PT Pembangunan Kepri North West Natuna, Huzrin Hood usai melakukan pembahasan dengan PT Santos di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

“Alhamdulillah berkat doa dan perjuangan kita semua PT Santos bersedia dan Insya Allah besok kita akan lakukan MoU,” ujarnya.

Huzrin menyebut, kesepakatan menjadi angin segar bagi Pemerintah Provinsi Kepri. Sebab, dengan adanya perjanjian kerjasama ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri dipastikan akan mengalami peningkatan.

Ia memprediksi, bila seluruh proses tersebut berjalan lancar dalam sebulan keuntungan yang bakal diperoleh Provinsi Kepri diproyeksi sebesar US$ 6 juta atau sekitar Rp 84 miliar per bulannya.

Namun, ujarnya angka tersebut untuk sementara waktu masih harus dibagi dengan PT Santos. Mengingat Pemerintah Provinsi Kepri tidak memiliki anggaran sebesar Rp 30 Miliar untuk penyertaan modal sebagai syarat untuk mendapatkan PI tersebut.

“Untuk itu kita mohon dukungan dari DPRD dan seluruh elemen masyarakat agar ini dapat berjalan lancar,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui pasca-diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi pada 26 November 2016 lalu.

Kontraktor yang melakukan kegiatan usaha di hulu minyak dan gas wajib menawarkan PI 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Untuk di Provinsi Kepri, salah satu blok yang akan berproduksi yakni Blok NWN atau yang dikenal dengan sebutan Ende-ende Lumut, yang kini dikelola oleh perusahaan tambang minyak asal Australia Santos Ltd.

Baca juga:  Warga Bintan yang dari Malaysia Dilabeli PDP Corona, Hasil Lab Negatif Covid-19

Sesuai aturan untuk mendapatkan PI tersebut, BUMD wajib membentuk anak perusahaan yakni PT Pembangunan Kepri North West Natuna yang bergerak di bidang hulu minyak dan gas.(kar).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini