Beranda Headline

Program Penghapusan Denda PBB-P2 Masih Berlangsung, Riany Optimis Target Tercapai

0
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Riany-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2021 ini sekitar Rp 15 miliar.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Riany mengatakan, hingga September 2021, pihaknya sudah menerima PBB-P2 sekitar Rp 7,8 miliar. Atau sekitar 49 persen.

Pada 2020 lalu, target PBB-P2 sekitar Rp 7 miliar, sedangkan realisasi penerimaan PBB-P2 pada 2020 lalu sekitar Rp 11 miliar. Atau lebih Rp 4 miliar dari yang sudah ditargetkan.

“Nah, tahun 2021 ini targetnya Rp 15 miliar. Sampai saat ini baru terealisasi sekitar Rp 7,8 miliar,” ujarnya, Jumat (8/10/2021) kemarin.

Kendati demikian, Riany tetap optimis target PBB-P2 pada 2021 ini akan tercapai.
Sebab, kata dia, saat ini Pemerintah Kota Tanjungpinang telah membuat program penghapusan denda PBB-P2.

Menurutnya, penghapusan denda PBB-P2 ini, berdasarkan Peraturan wali kota (Perwako) nomor 59 tahun 2021, tentang penghapusan administrasi PBB-P2 periode 1995 sampai dengan 2021.

Ia menyebutkan, program tersebut sudah berlaku sejak 23 Agustus 2021 lalu hingga 31 Desember 2021 mendatang.

“Dengan adanya program itu banyak wajib pajak yang bayar PBB-P2. Sekarang saja sudah terlihat antusias yang bayar daripada sebelumnya,” terangnya.

Pada program itu, wajib pajak harus membayar pokok pajak tahun 2021 dan membayar pokok pajak yang mau dihapus dendanya.

“Dan bisa memilih tahun yang mana dulu tunggakan yang akan dibayar, dimulai dari 1995,” ujarnya.

Pogram penghapusan denda ini dalam rangka memberikan relaksasi perpajakan kepada masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini.

Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang agar bisa memanfaatkan program tersebut, karena ada masa tenggang waktunya.

Baca juga:  Tahun 2024 Seragam Gratis Tetap Disalurkan, Kecuali Sekolah Swasta

“Lagipula, pembayaran PBB-P2 ini bukan hanya bisa dilakukan di kantor BPPRD, melainkan juga bisa melalui via online,” sebutnya.

Seperti, melalui Link Aja, Tokopedia, Bukalapak, Gopay, Traveloka, EDC Bank Riau Kepri (BRK), BRK Mobile, ATM BRK dan loket BPPRD Tanjungpinang.(zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini