Beranda Headline

PPKM Naik Level 2, Jam Buka Kedai Kopi di Pinang dan Batam Dibatasi

0
Aktivitas kedai kopi di Kota Tanjungpinang-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diwilayah luar Jawa dan Bali selama 14 hari ke depan, terhitung 15 – 28 Februari 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (14/2/2022) kemarin.

Dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022, Selasa (15/2/2022), Khusus untuk di Kepri, Mendagri Tito Karnavian menaikkan level PPKM Kota Tanjungpinang dan Kota Batam dari sebelumnya level 1 menjadi level 2.

Sedangkan, lima kabupaten lainnya di Kepri, yakni Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, dan Kepulauan Anambas tetap berada di level 1.

Di Inmendagri itu juga diatur sejumlah pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat. Seperti, pembatasan jam operasional rumah makan, kafe/kedai kopi, dan restoran sampai pukul 21.00 WIB, untuk diwilayah PPKM level 2 dan level 3, dan pukul 22.00 untuk wilayah PPKM level 1.

Kemudian, ada juga pembatasan kegiatan perkantoran baik swasta maupun negeri. Khusus untuk wilayah dengan PPKM level 3 dan level 2 kegiatan perkantoran menerapkan kebijakan Work From Office (WFO) sebesar 75 persen. Sedangkan, untuk wilayah PKKM level 1 dengan penerapan WFO sebesar 100 persen.

“(Untuk) Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan (wilayah level 1,2,dan 3) dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri,” jelas Inmendagri tersebut.(kar)

Baca juga:  DPRD Pinang Minta Pemprov Buat Undangan Terbuka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini