Beranda Headline

PPKM Darurat Diberlakukan, Pegawai Pemko Hanya 25 Persen yang Boleh di Kantor

0
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Senin (12/7/2021), Pemerintah Kota Tanjungpinang menerapkan pelaksanaan sistem kerja di Pegawai lingkungan Kota Tanjungpinang, maksimal sebesar 25 persen Work From Office (WFO) atau yang boleh di kantor.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, hal itu dilakukan karena Kota Tanjungpinang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, sesuai dengan Instruksi Mendagri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2021.

Bahkan, kata Rahma, surat edaran untuk menindaklanjuti Inmendagri tersebut sudah dibahas dan dibuat pada rapat pembahasan pada Sabtu (10/7/2021).

Untuk sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

“Sedangkan kesehatan, keamananan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa pengecualian,” sebut Rahma dalam edaran tersebut.

Ia melanjutkan, PPKM darurat tersebut hanya dilaksanakan dari mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang atau selama 9 hari kedepan.

Hal itu dilakukan, karena Kota Tanjungpinang salah satu daerah dari 15 wilayah yang kena PPKM darurat. Sebab, angka kasus aktif Covid-19 di Kota Tanjungpinang sudah lebih dari 1.000 kasus.

“Saya mohon seluruh pegawai dan masyarakat agar bisa menaati aturan ini,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Serahkan DED, Rahma Lapor Perkembangan Revitalisasi Pasar Baru ke Gubernur Ansar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini