Beranda Headline

Posisi Rahma Belum Aman, Keputusan Ada di PDIP

0
Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pengunduran diri Calon Wakil Wali Kota, Rahma dari DPRD Tanjungpinang, tidak membuatnya langsung aman dalam proses pencalonan di Pilwako Tanjungpinang.

Pasalnya, Rahma sendiri belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya dari Gubernur Kepri, seperti SK pengangkatan dirinya dulu sebagai anggota DPRD Tanjungpinang.

Nah, sebelum gubernur menerbitkan SK pemberhentian, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, seperti surat dari Pj Wako Tanjungpinang dan yang terpenting adalah surat atau SK pemberhentian Rahma dari DPD PDIP Kepri.

Sebab, ketika Rahma duduk dan menjadi anggota DPRD Tanjungpinang, calon wakil Syahrul di pilwako ini diusung PDIP ketika Pileg 2014 silam.

Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Divisi Hukum Dewi Haryanti menyampaikan, berdasarkan Pasal 69 ayat 1 PKPU No 3 Tahun 2017, bagi calon berstatus sebagai anggota DPRD wajib menyampaikan keputusan dari pejabat yang berwenang, tentang pemberhentian sebagai anggota DPRD kepada KPU Kota Tanjungpinang, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

“Pejabat berwenang yang dimaksud, yaitu Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri,” katanya, Sabtu (17/2/2018).

Ia menambahkan, pada Pasal 69 ayat 5 PKPU No 3 Tahun 2017, calon yang tidak menyampaikan keputusan dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses, maka calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria juga menyampaikan pernyataan yang sama, berdasarkan mekanisme yang diatur dalam PKPU No 3 Tahun 2017 tentang pencalonan, bahwa anggota DPRD, PNS, TNI, itu wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon.

“Kebetulan ibu Rahma sudah mengundurkan diri, dan kita sudah menerima tembusan surat pengunduran dirinya sebagai Anggota DPRD Tanjungpinang. Sekarang hanya tinggal menunggu pihak terkait untuk segera memproses,” ucapnya, Senin (19/2/2018) saat dijumpai di kantornya.

Baca juga:  Pak Sekda Kesal, Pegawai Datang Hanya untuk Fingerprint

Menurutnya, maksimum 30 hari sebelum pencoblosan maka yang bersangkutan harus mengantongi surat pemberhentian dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.

“Surat pemberhentian dari intitusi itu yang kita tunggu untuk menjadi kelengkapan syaratnya,” terangnya.

Saat ditanya apabila lewat 30 hari yang sudah ditetapkan dari KPU, tapi Rahma belum mengantongi surat pemberhentian juga, apa tindakan KPU? Robi menjawab, terkait hal itu nanti saja dibicarakan.

“Kalau itu, nanti sajalah kita bicarakan,” pungkasnya.

Dikonfirmasi ke Agus Djurianto selaku Sekretaris DPC PDIP Tanjungpinang, ia hanya menjawab bahwa soal itu masih dalam proses.

“Masih proses,” jawabnya singkat.

Jika melihat pengalaman PDIP yang belum lama ini melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), dari Almarhum Leo Siahaan kepada Sukandar. Partai berlambang banteng moncong putih ini membutuhkan waktu 3 bulan, sejak almarhum meninggal hingga terbitnya SK dari Gubernur Kepri.

Artinya, apabila melihat kondisi ini, minimal Rahma harus sudah mengantongi SK pemberhentian dari gubernur sebelum 27 Mei 2018 mendatang. (fik/zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini