Beranda Headline

Polsek Binut Tangkap Seorang Pria yang Cabuli Anaknya Berusia 2,5 Tahun

0
Anggota Polsek Bintan Utara sedang menggiring pelaku yang mencabuli anaknya sendiri di Tanjunguban-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Anggota Polsek Bintan Utara (Binut) menangkap seorang pria berinisial NIS (42), di salah satu kedai kopi yang ada di Tanjunguban, Bintan Utara.

“Saat diinterogasi, NIS mengaku telah mencabuli anak kandungnya yang masih umur 2,5 tahun, di kosnya, Kelurahan Tanjunguban, Sabtu (20/1/2024) sore,” tegas Kapolsek Binut Kompol Suwitnyo, Senin (22/1/2024).

Menurutnya, dari keterangan sang ayah, sebelum melakukan aksi tak terpuji terhadap anaknya yang masih balita itu, NIS menonton film dewasa terlebih dahulu.

“Pelaku mengaku sebelum menyetubuhi anak, terlebih dahulu menonton film porno,” tuturnya.

Aksi tak senonoh itu diketahui pertama kali oleh nenek korban. “Lalu, neneknya melaporkan ke Polsek Binut setelah kejadian,” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P, menambahkan, awalnya korban itu tinggal sama neneknya. Hanya saja saat itu, ayahnya memanggil korban tinggal bersama di kos.

“Karena istrinya agak kehilangan akal sehat. Sehingga, oleh neneknya anak itu dititipkan sementara ke ayahnya,” terangnya.

Mendengar kasus itu, Kepala Dinas Sosial Bintan Samsul, sedang menyiapkan bantuan hukum terhadap korban yang masih balita itu.

“Saya miris saja atas tindakan ayahnya itu. Makanya kami akan siapkan kuasa hukum untuk korban,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Penyisihan Futsal Putri, Batam Menang Banyak, Bintan Kalah dari Karimun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini