Beranda Daerah Bintan

Bawaslu Bintan Buka Lowongan 353 Orang untuk Pengawas TPS, Gaji Rp 650 Ribu

0
Kordiv Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Bintan, Ondi Dobi Susanto-f/istimewa-koleksi pribadi

BINTAN (HAKA) – Bawaslu Kabupaten Bintan, melakukan tahapan perekrutan calon Pengawas TPS, mulai Rabu (30/9/2020) hingga Jumat (2/10/2020) besok.

“Untuk jumlah Pengawas TPS yang diterima sebanyak 353 orang,” sebut Kordiv Organisasi dan SDM Bawaslu Bintan, Ondi Dobi Susanto.

Jumlah yang direkrut itu, sambung Ondi, sesuai dengan total TPS yang tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Bintan.

Yakni 351 orang di tingkat RT/RW, dan 2 orang untuk di Lapas Klas IIA Tanjungpinang, di Batu 18, Bintan Timur.

“Gaji mereka Rp 650 ribu,” ucap Ondi saat dikonfirmasi hariankepri.com, Kamis (1/10/2020).

Adapun syarat yang harus dipenuhi calon Pengawas TPS, ada 14 item. Di antaranya, usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, sehat secara jasmani rohani dan bebas dari jenis narkotika.

Lalu, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik (parpol), terhitung minimal 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.

Selanjutnya, mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, BUMN/Daerah. Dan keempat belas, tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.

Syarat lamaran diajukan di Panwascam tingkat kecamatan masing-masing dengan lampiran, surat lamaran (format dapat diunduh), foto copy KTP-el atau surat keterangan Disdukcapil yang masih berlaku.

Kemudian, pas poto setengah badan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir instansi berwenang atau cukup menunjukan ijazah asli saat mendaftar.

Dan terakhir, kata Ondi, daftar riwayat hidup (format dapat diunduh) dan surat pernyataan bermaterai (format dapat diunduh).

Ondi menambahkan, penyerahan berkas pendaftaran juga dapat melalui whatsapp yang disediakan masing-masing pokja pembentukan PTP di kecamatan. (rul)

Baca juga:  Bupati Bintan Resmikan Kantor Cabang Bank Riau Kepri di Kijang
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini