Beranda Headline

Polsek Bintan Utara Tangkap AG, Residivis yang Cabuli Tiga Anak

0
Penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Utara sedang memeriksa tersangka AG, yang telah melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur-f/istimewa-humas polres bintan

BINTAN (HAKA) – Residivis AG, kembali melakukan dugaan tindak pidana cabul terhadap tiga anak di bawah umur. Demikian ditegaskan oleh Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo.

Suwitnyo menerangkan, tindakan AG (41) itu telah dilaporkan oleh orang tua korban, pekan lalu. Atas laporan itu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Hasil proses penyelidikan, kata Suwitnyo, pelaku AG mengakui perbuatannya tersebut. Bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan itu lebih dari sekali terhadap para korban.

“Korban anak laki-laki berusia 9 tahun sampai 11 tahun. Para korban diiming-imingi dengan uang Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu,” ucapnya, Sabtu (20/5/2023).

Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami perkara tersebut untuk mengetahui lebih jauh peristiwa hukumnya. Apakah masih ada anak-anak lainnya yang menjadi korban.

“Kami berharap kepada orang tua atau keluarga yang pernah anaknya menjadi korban, agar segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara,” imbau Suwitnyo.

Dalam kasus ini, pihaknya juga melibatkan dinas terkait serta penggiat sosial untuk mendampingi serta pembinaan secara psikologis terhadap para korban.

Untuk pelaku, sambung Suwitnyo, pihaknya telah menetapkan AG sebagai tersangka tindak pidana sesuai pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 huruf E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ini bisa bertambah hukumannya karena dikenakan pasal pemberatan,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Nurdin Apresiasi Kinerja Kejaksaan dalam Mencegah Korupsi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini