Beranda Headline

Polisi Selidiki Dugaan Pencucian Uang Dalam Kasus Mafia Lahan di Tanjungpinang-Bintan

0
TANJUNGPINANG (HAKA) – Polisi terus mengembangkan penyidikan dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

TANJUNGPINANG (HAKA) – Polisi terus mengembangkan penyidikan dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menyebut, bahwa penyelidikan kasus tersebut kini mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami tidak hanya fokus pada pemalsuan dokumen, tapi juga melacak kemungkinan aliran uang hasil kejahatan,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Sabtu (5/7/2025).

Sejauh ini, sebanyak 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tanjungpinang, serta 1 orang lainnya oleh Polda Kepri pada akhir bulan Mei 2025 lalu.

Aksi pemalsuan surat lahan yang berlangsung sejak tahun 2023 hingga tahun 2025 ini, telah menyebabkan sebanyak 247 orang menjadi korban. Total kerugian yang ditafsir dari kasus mafia lahan tersebut telah mencapai sekitar Rp 16,8 miliar.

“Kami bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri transaksi mencurigakan. Sejumlah aset seperti kendaraan, uang tunai, properti, kapal, hingga pompong tengah diselidiki asal-usulnya,” lanjutnya.

Hamam menambahkan, nantinya hasil dari analisis oleh PPATK akan membantu mengungkap siapa saja yang terlibat dalam perputaran dana ilegal ini.

“Jumlah tersangka bisa bertambah nantinya jika hasil analisis selesai, akan ditemukan nama-nama baru,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Hamam mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas kasus pemalsuan sertifikat tanah ini, agar segera melapor ke pihak kepolisian.

“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan dari korban, pastinya ini akan membantu kami dalam mengungkap kasus tersebut,” tutupnya. (dim)

Baca juga:  Kadis-kadis di Tipe B Setuju TPP Kepala OPD Pemko yang Kelas A Dikurangi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini