Beranda Headline

Polda Kepri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Dispora Kepri, Salah Satunya PNS

0
Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, saat ekspos tersangka dan barang bukti, di Mapolda Kepri, Kota Batam-f/istimewa-humas

BATAM (HAKA) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, menetapkan 6 orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri, pada kegiatan kepemudaan melalui DPA-PPKD tahun anggaran 2020.

“Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 6,2 miliar,” tegas Kabbid Humas Polda Kepri KBP Harry Goldenhardt, dengan singkat saat dikonfirmasi Senin (11/4/2022).

Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan menambahkan, adapun 6 tersangka itu masing-masing berinisial TR alias WH usia 44 tahun yakni laki-laki yang bekerja sebagai PNS di Pemprov Kepri.

Selanjutnya, lima pria lainnya berinisial MN alias USN alias UCN alias TTR usia 39 tahun pekerjaan wiraswasta. Lalu, SPN alias AR 35 tahun pekerjaan tukang ojek.

“Kemudian, AAS umur 27 tahun pekerjaan wiraswasta, dan MIF alias FLS usia 33 tahun pekerjaan wiraswasta,” sebut Agus Setiawan.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pada pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tegas Agus Setiawan.

Ia menerangkan, terungkapnya kasus dugaan Tipikor ini atas laporan masyarakat pada 20 Desember 2020. Kemudian, pada 3 Januari 2022, penyidik mulai ke tahap penyidikan.

“Di penyidikan ada 77 orang saksi yang diperiksa. Dan menyita duit Rp 233.650.000 dan sejumlah dokumen penerima hibah. Sitaan itu, dijadikan barang bukti oleh penyidik dipersidangan nanti.

“Singkatnya, tersangka utama TR alias WH selaku PNS Pemprov Kepri dibantu oleh lima orang tersangka lain dalam melakukan dugaan korupsi tersebut,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Gerak Cepat Wali Kota, Giliran Pesantren dan Rumah Korban Bencana yang Diperbaiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini