Beranda Headline

Polda Kepri Berhasil Gagalkan Peredaran Uang Dolar Singapura Palsu Rp 45 Miliar

0
Jumpa pers kasus tindak pidana uang dolar Singapura palsu pada Konferensi Pers di Mapolda Kepri-f/istimewa-poldakepri

BATAM (HAKA) – Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Adip Rojikan mengatakan, bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus tindak pidana uang palsu.

Adip menjelaskan, uang palsu itu berupa ratusan lembar uang dolar Singapura, pecahan SGD 10 ribu, yang jumlahnya sebanyak 390 lembar.

“Jika dirupiahkan dengan kurs saat ini sekitar Rp 45,8 miliar,” terangnya saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (31/1/2024).

Dalam kasus ini sebanyak 4 orang tersangka telah berhasil diamankan, berkat kerjasama dan kolaborasi yang baik, antara Divhubinter Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tim penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri, telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana kejahatan mata uang palsu ini.

“Dengan adanya kerjasama dan penyelidikan, kasus tindak pidana transnasional seperti ini dapat terungkap dan para pelaku kejahatan dapat tertangkap,” ucapnya.(dim)

Baca juga:  Emak-emak Bangun Rejo Tetap Setia Pilih Pria Berkumis untuk Gubernur Kepri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini