Beranda Headline

PKS Tak Akui Hasil Pilwabup Bintan, Agus Wibowo: Sah dan Sesuai Aturan

0
Suasana sidang paripurna kedua pemilihan Cawabup Bintan, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo, menegaskan hasil pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bintan, sah dan sesuai aturan tata tertib (tatib) pemilihan.

Hal itu juga dikuatkan hasil rapat pleno, antara Panitia Pemilihan Cawabup Bintan dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bintan, yang membahas tentang tatib.

“Panitia sudah berdiskusi panjang, menelaah semua aspek. Termasuk jika ada gugatan di PTUN nanti,” tegas Agus.

Sementara itu, Sekretaris DPD PKS Bintan Lamuji menilai, hasil pemilihan yang dimenangkan oleh nomor urut 1 itu cacat hukum.

“Hasil pemilihan itu, kami tidak akui sebagai proses yang sah,” tegas Lamuji, Kamis (24/8/2023) malam.

Untuk itu, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan objek tergugat adalah Panitia Khusus Pemilihan dan Pimpinan DPRD Bintan.

“Kami melayangkan gugatan ke PTUN setelah menerima berita acara maupun dokumen pemilihan yang ditetapkan oleh DPRD Bintan,” tuturnya.

Pasalnya, proses penetapan dan keputusan pemilihan itu cacat hukum yakni tidak sesuai dengan tata tertib (tatib) pasal 2 serta pasal 17.

Bahwa, Calon Wabup Bintan baik Ahdi Muqsith dan Dhenok Puspita Sari, wajib hadir dalam sidang paripurna pemilihan di DPRD Bintan.

Nah, Calon Dhenok tidak hadir karena sakit. Sehingga, berobat ke Rumah Sakit Johor Malaysia, Senin (21/8/2023) kemarin, dengan surat pengantar dari RSUD Bintan.

Jika calon tidak hadir karena berhalangan tetap, maka proses pemilihan Cawabub Bintan di DPRD Bintan, ditunda maksimal 3 kali rapat.

“Ibu Dhenok berhalangan tetap, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit KPJ Johor Malaysia, bahwa yang bersangkutan masih proses pemulihan dan perlu istirahat sampai 28 Agustus 2023,” tutup Lamuji. (rul)

Baca juga:  Perayaan HUT ke 16 BPR Bintan, Wabup Ahdi Luncurkan E-Wallet Bieasy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini