Beranda Headline

Pilkada Serentak Tetap 9 Desember 2020, Protokol Kesehatan Diperketat

0
Mendagri Tito Karnavian saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Senin (21/9/2020)-f/istimewa-kapuspen kemendagri

JAKARTA (HAKA) – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara Pemilu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyepakati, pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan digelar pada 9 Desember 2020.

“Pilkada tetap digelar pada 9 Desember 2020 dengan penegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” kata Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Senin(21/9/2020) kemarin.

Lebih lanjut ia menguraikan, dalam RDP itu juga telah disepakati, agar KPU segera merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam.

Hal ini kata Tito, sebagai bentuk antisipasi penyebaran pandemi Covid-19, dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama Pilkada Serentak 2020.

Ada pun klausul yang ditekankan dalam revisi aturan KPU tersebut, di antaranya larangan pertemuan yang melibatkan kerumunan massa seperti konser dan arak-arakan.

Kemudian, mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye. Serta mendorong pelaksanaan kampanye daring.

“Kemudian untuk penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular khususnya dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Serta penerapan KUHP bagi yang melanggar sebagaimana tertuang dalam khususnya Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218,” jelasnya.

Mantan Kapolri ini juga menyampaikan, dalam rapat itu Komisi II DPR RI meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, TNI, satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera diintensifkan.

Baca juga:  Dinsos Kepri Bangun Sinergi Perencanaan dari Daerah sampai Pusat

Kelompok kerja ini diharapkan, dapat mencermati setiap tahapan, terutama tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran.

“Tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran itu antara lain, tahapan penetapan pasangan calon, penyelesaian sengketa calon, pengundian nomor urut, kampanye, pemungutan suara dan perhitungan suara, serta tahapan penyelesaian sengketa hasil,” paparnya.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini