Beranda Headline

PHI Tanjungpinang: Silahkan Penggugat Telusuri Aset Haluan Kepri

0
Suasana pelayanan Kantor Gedung Pengadilan Tanjungpinang, Senggarang Kota Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pengadilan Hubungan Industrial (HI) Tanjungpinang, menggelar tiga kali sidang gugatan, Perusahaan Media Harian Haluan Kepri yang diajukan oleh eks karyawan yakni, Harment Aditya dan kawan-kawan.

“Iya benar, sidang Selasa (13/6/2023) lalu, memutuskan untuk penelusuran aset perusahaan media tersebut. Pihak perusahaan juga tidak hadir saat sidang itu,” ucap Humas PN Tanjungpinang, Anggalanton B Manalu, Senin (19/6/2023).

Menurut Anggalanton, pihak perusahaan harus membayar Rp 88 juta, untuk 6 orang eks karyawan yang merupakan penggugat kasus HI tersebut.

Untuk merealisasikan angka itu, pengadilan meminta Harment Aditya dkk, untuk menelusuri atau mencatat aset-aset PT Harian Haluan Kepri untuk disetor ke PHI Tanjungpinang melalui Panitera.

“Yakni, baik berupa bangunan, tanah maupun aset bergerak lainnya, dengan nilai asetnya sekitar Rp 88 juta itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah pihaknya menerima data-data aset perusahaan media itu, tahapan selanjutnya adalah, pihaknya akan melakukan verifikasi untuk memastikan data itu benar atau tidak.

“Jika benar, maka pihaknya akan memfasilitasi kedua belah pihak melalui musyawarah. Tapi kalau tidak ada titik temu, maka pihaknya akan melakukan lelang aset sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Tak Dapat Firasat, Lis: Apapun Hasilnya Kita Hormati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini