Beranda Headline

Sidang Interpelasi, Rahma Pastikan Nilai TKD Sesuai Persetujuan Kemendagri

0
Plt Wali Kota dan Ketua DPRD saat memimpin sidang interpelasi-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna, dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota Tanjungpinang atas hak interplasi terkait kesenjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang, Rabu (19/5/2020) di DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni bersama Wakil Ketua I, Ade Angga dan dihadiri oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Pada saat rapat, Rahma telah menjawab 12 pertanyaan yang diajukan anggota DPRD Kota Tanjungpinang beberapa hari sebelumnya.

Ketika Rahma usai membaca pidato jawaban wali kota terkait TPP, Yuniarni Pustoko Weni pun membuka kesempatan pertanyaan untuk fraksi-fraksi kepada Plt walikota.

Pertanyaan dan interupsi pun bertubi-tubi datang dari perwakilan fraksi. Kendati dihujani pertanyaan, Rahma hanya mengatakan, bahwa semua pertanyaan itu sudah dijawab dalam pidatonya.

Saat waktu rapat diskors 15 menit, sejumlah media berkesempatan untuk mewawancarai Rahma.

Menurut Rahma, apa yang dilakukan Pemko terkait TPP tersebut, sebenarnya sudah melalui mekanisme aturan-aturan yang berlaku.

“Untuk penetapan besaran angka TPP ini diminta persetujuan terlebih dahulu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan disana sudah dibahas bersama-sama terkait besaran itu sesuai dengan beban masing-masing,” ucapnya.

Meskipun begitu kata Rahma, bila DPRD menganggap persoalan menimbulkan kesenjangan, ia akan meninjau ulang.

“Saya akan revisi dan saya akan tinjau ulang. Cuma perlu diketahui untuk merubah sesuatu ini saya butuh waktu kesempatan untuk bekerja. Berikan saya waktu,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Dilantik Ketua Umum Prof Arif Satria, Ansar Ahmad Pimpin ICMI Kepri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini