Beranda Headline

Perwako Tunjangan Dewan Sudah Diteken Lis

0
Sekwan DPRD Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang, Abdul Karim Ibrahim atau yang akrab disapa Akib menyampaikan, bahwa Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait tunjangan anggota dewan sudah ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.

“Sebelum APBD diketok sudah diteken Pak Wali Kota, baik itu tunjangan transportasi maupun tunjangan perumahan dewan,” katanya.

Untuk tunjangan transportasi ini sambung Akib, pimpinan dewan tetap mendapat alokasi anggarannya.

“Untuk pimpinan, anggaranya tetap kita buat. Pimpinan boleh mengembalikan atau memakainya,” ucapnya.

Akan tetapi, bagi pimpinan yang mengembalikan mobil dinas tentun dapat tunjangan transportasi. Namun, apabila mobilnya tetap dipakai maka duitnya tidak boleh diambil.

Untuk besaran transportasi pimpinan dan anggota dewan ini, dirinya tidak ingat berapa yang pastinya.

“Besaran tunjangan anggota dewan saya tidak ingat, coba hubungi pak Herman mengenai besaranya,” paparnya.

Saat hariankepri.com mengkofirmasi ke Kepala Bidang (Kabid) Kajian dan Registrasi Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Herman menjelaskan, untuk tunjangan transportasi Ketua DPRD Tanjungpinang dianggarkan sebesar Rp 14,8 juta untuk Wakil Ketua sebesar Rp 14,4 juta dan untuk anggota dewan sebesar Rp12,8 juta.

Sedangkan untuk tunjangan perumahan, sambung Herman, Ketua Dewan sebesar Rp 10,8 juta, Wakil Ketua sebesar Rp 8, 4 juta sedangkan Anggota Dewan sebesar Rp 6 juta.

Artinya penerimaan penghasilan anggota dan Pimpinan DPRD Tanjungpinang dari dua tunjangan ini saja mencapai Rp 18,8 juta untuk anggota, Rp 22, 8 juta untuk para wakil, dan Rp 25, 6 juta untuk Ketua DPRD Tanjungpinang per bulannya.

Jumlah ini belum masuk atau di luar gaji pokok dan beberapa jenis tunjangan lainnya.

Jika dijumlahkan APBD yang disedot hanya untuk tunjangan dewan nilainya Rp 507,6 juta untuk 27 anggota, ditambah Rp 45, 6 juta untuk dua orang wakil ketua serta Rp 25, 6 juta untuk satu Ketua DPRD.

Baca juga:  Ketemu Presiden Jokowi di Lagoi, Singapura Sepakat Indonesia Kelola Ruang Udara Kepri

Totalnya mencapai Rp 578, 8 juta atau sekitar setengah miliar, hanya untuk membayar dua jenis tunjangan DPRD Tanjungpinang per bulannya. (zul/fik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini