Beranda Headline

Permudah Bayar PKB, Polresta Imbau Masyarakat Lakukan Proses Balik Nama

0
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengimbau, masyarakat yang membeli kendaraan agar segera melakukan proses balik nama.

Imbauan ini disampaikannya untuk menanggapi pemberitaan hariankepri.com yang menyebut jika masyarakat kerap kesulitan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Karena itu masyarakat kita imbau apabila membeli kendaraan disarankan agar segera balik nama, untuk mempermudah proses pengurusan pajak,” kata Kapolres melalui Kasubsi Penmas Polresta Tanjungpinang Iptu S Damanik, kepada hariankepri.com, Kamis (23/5/2024).

Lebih lanjut Iptu Damanik menjelaskan, aturan masyarakat diwajibkan membawa KTP asli dalam mengurus pembayaran pajak khususnya perpanjangan STNK, merujuk pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2021 Pasal 61.

Dalam pasal itu dijelaskan, pengesahan STNK secara manual diwajibkan melampirkan identitas diri berupa KTP asli sesuai dengan STNK.

“Di mana tujuan kesesuaian data diri antara KTP dan STNK salah satunya adalah untuk mendukung penerapan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” jelasnya.

Iptu Damanik pun kembali menegaskan kepada masyarakat, apabila membeli kendaraan baru atau pun kendaraan motor bekas pastikan bahwa nama di STNK sudah sesuai dengan nama pembeli sesuai dengan KTP asli.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudi Chua menyarankan UPTD Samsat Tanjungpinang untuk membuat program yang mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan.

“Karena kita sering menerima keluhan dari masyarakat, mau bayar pajak kok susah. Seperti harus membawa KTP asli dan sebagainya. Inilah yang sebenarnya membuat masyarakat enggan untuk membayar pajak,” katanya, kepada hariankepri.com, pada Senin (20/5/2024).(kar)

Baca juga:  Kunjungan Wisman ke Kepri Meningkat, Terbanyak Turis dari Singapura
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini