Beranda Opini

Perlindungan Hukum Bagi Keamanan dan Keselamatan Scuba Diving

0
dr Lie Anto Sp.N

Oleh:
dr. Lie Anto, Sp.N
Mahasiswa Magister Hukum Konsentrasi Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya

INDONESIA sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, terletak di antara Samudra Hindia dan Pasifik adalah surga bagi mereka yang menyukai scuba diving. Lebih dari 17.000 pulau yang dikelilingi oleh laut biru adalah rumah bagi kehidupan laut terkaya, dan paling beragam. Penyelam dapat menyelam ditemani lebih dari 3.000 spesies ikan, di tengah terumbu karang yang masih alami.

Indonesia, bagian dari segitiga karang menawarkan pengalaman scuba diving yang menakjubkan. Apakah anda seorang profesional atau hanya seorang amatir, anda memiliki setiap jenis situs, untuk menikmati waktu yang penuh petualangan mengalami scuba diving di Indonesia.

Scuba diving merupakan salah satu kegiatan wisata. Scuba merupakan singkatan dari Self-Contained Underwater Breathing Apparatus. Atau, perangkat bernapas bawah air yang berdiri sendiri, dan ditemukan pada tahun 1943 oleh Jacques Yves Cousteau dan Emile Gagnan.

Scuba diving menghasilkan pengalaman dan mobilisasi emosi bagi para penggemarnya. Diving saat ini berkembang sangat pesat, seiring dengan berkembangnya wisata bahari di Indonesia. Perkumpulan selam dan penyelam baru banyak bermunculan membuat diving menjadi sebuah trend baru di masyarakat.

Diving tergolong kegiatan di alam terbuka yang aman, namun mempunyai resiko tersendiri dari segi kesehatan di banding kegiatan alam terbuka lainnya. Hal ini terutama berhubungan dengan perubahan fisika dan fisiologi dalam air, terhadap udara yang dipakai dan adaptasi fisiologis tubuh terhadap perubahan tersebut.

Para calon penyelam atau penyelam aktif, harus mengetahui beberapa aspek kesehatan dalam kegiatan ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam atau sesudah penyelaman.

Keamanan dan Keselamatan Scuba Diving

Di Indonesia, media menyebutkan dari tahun ke tahun jumlah kecelakaan selam bervariasi. Korban dapat saja wisatawan penyelam asing maupun wisatawan lokal dimana sepanjang tahun 2015 terdapat sedikitnya 8 korban kecelakaan yang diakibatkan beberapa hal antara lain kepanikan dan hilang.

Masih adanya laporan kecelakaan pada sektor wisata selam, maka sudah menjadi kewajiban para industri wisata selam untuk memenuhi standar kompetensi dan standar usaha wisata selam yang dimilikinya.

Kebutuhan para pelaku usaha terhadap standar serta kemampuan mereka dalam menerapkan standar yang telah ada perlu dianalisa, selain itu keinginan dari pelanggan (penyelam) juga perlu digali untuk dapat meningkatkan kualitas dari usaha wisata selam.

Baca juga:  Menerka Siapa Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Usulan Gubernur Ansar

Keberadaan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, berupa standar usaha wisata selam sudah seharusnya dapat diimplementasikan oleh dive center, sebagai salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi. Kebutuhan dan kemampuan pelaku usaha, digunakan sebagai respon terhadap pemberlakuan persyaratan dalam standar usaha wisata selam yang telah ditetapkan.

Adanya dugaan, bahwa di lapangan masih ditemukan pelaku usaha yang belum mematuhi persyaratan yang diberlakukan, sehingga menjadikan persaingan tidak sehat dan mengancam keselamatan wisatawan, yang menggunakan jasa penyediaan wisata selam rekreasi.

Peralatan Dasar Selam Scuba

Menyelam adalah kegiatan yang dilakukan di bawah permukaan air laut dengan atau tanpa menggunakan peralatan selam, dengan untuk mencapai tujuan tertentu.

Peralatan scuba yang diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatid Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Wisata Selam antara lain: masker selam (diving mask), sepatu katak (fins), pipa udara (snorkel), pakaian selam (wetsuit), sistem pemberat (weight system), regulator (1st stage and 2nd stage), tabung scuba (scuba tank), dan rompi pengatur daya apung (buoyancy control device).

Peran Pemerintah Dalam Melindungi Penyelam

Berdasarkan pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan.

Bahwa dengan meningkatnya minat terhadap wisata selam rekreasi mendorong berkembangnya destinasi dan industri penyelaman di Indonesia, dan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan wisata selam rekreasi, perlu memperhatikan aspek perlindungan bagi keselamatan dan keamanan wisatawan selam rekreasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan Standar Operasional Prosedur penyelenggaraan wisata selam rekreasi. Pengawasan kegiatan selam rekreasi, berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi.

Wisata selam rekreasi hanya dapat dilakukan oleh pengusaha wisata selam yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh kegiatan wisata selam rekreasi pada perairan terbuka wajib dilakukan pendampingan atau pengawasan oleh pemandu selam (dive guide) atau Instruktur dari pengusaha wisata selam baik langsung maupun tidak langsung.

Baca juga:  Artificial Intelligence (AI), Kecerdasan Buatan dalam Membangun Bangsa dan Negara

Pertimbangan penentuan jenis pengawasan disesuaikan dengan kondisi wisatawan selam, peralatan yang tersedia, dan lingkungan, serta diputuskan oleh pemandu selam (dive guide) atau instruktur selam dengan mengacu pada rekomendasi klasifikasi titik selam yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Persyaratan minimum jenjang bagi personil, yang berhak melakukan pendampingan kegiatan wisata selam rekreasi adalah pemandu selam (dive guide). Sebelum kegiatan penyelaman dimulai, pemandu selam (dive guide) wajib memberikan dive briefing.

Dive briefing minimum memuat informasi tentang peraturan keselamatan, batas kedalaman dan waktu, karakteristik lokasi penyelaman, karakteristik perairan (arus, visibility, thermocline, dsb), teknik masuk-keluar, pertimbangan lingkungan, komunikasi dan potensi bahaya serta antisipasi terhadap bahaya yang mungkin timbul.

Sebelum dan sesudah kegiatan penyelaman, pemandu selam (dive guide) wajib melakukan penghitungan dan identifikasi fisik kepada seluruh wisatawan selam yang masuk dan keluar dari air.

Pemandu selam (dive guide) atau instruktur selam dalam batasan kompetensinya wajib melakukan penilaian kondisi fisik, mental dan pengetahuan wisatawan selam, serta kondisi lingkungan dan kondisi peralatan.

Lalu, menghentikan kegiatan penyelaman atau pendidikan selam rekreasi apabila ada hal-hal yang dapat diduga berpotensi menimbulkan bahaya baik bagi peselam, kelompok peselam, orang lain dan/atau properti yang ada di sekitar lokasi penyelaman. Instruktur wajib melakukan penyelaman orientasi bersama dengan wisatawan selam yang dianggap kemampuan penyelamannya meragukan.

Keputusan ini ditentukan atas dasar pertimbangan keselamatan dan perlindungan alam. Setiap kegiatan wisata selam rekreasi wajib dibatasi sesuai dengan definisi wisata selam rekreasi atau batasan yang dimiliki oleh wisatawan selam sesuai dengan limitasi jenjang kualifikasi yang dimilikinya, termasuk didalamnya kegiatan wisata selam rekreasi yang dilakukan oleh wisatawan selam yang berusia di bawah 15 (lima belas) tahun.

Setiap kegiatan penyelaman wajib dilakukan pencatatan. Pencatatan tersebut minimum harus memuat, nama wisatawan selam, waktu dan kedalaman penyelaman, jenis dan tekanan gas yang digunakan untuk bernafas (bila menggunakan).

Mekanisme Pengawasan dan Sanksi

Mekanisme pengawasan, yakni ketentuan yang tercakup di dalam standar operasional prosedur ini adalah dasar pengawasan kepada pengusaha wisata selam yang beroperasi di Indonesia.

Baca juga:  Catatan dari Bilik Suara

Pemerintah daerah berhak memberikan tambahan penjelasan, khususnya terkait hal-hal yang menyangkut kondisi faktual di masing-masing daerah yang terkait dengan kondisi lingkungan, tingkat sumber daya manusia dan peraturan daerah lainnya.

Setiap pengusaha wisata selam wajib menampilkan informasi di tempat yang mudah dibaca dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh wisatawan selam, yang memuat hal-hal sebagai berikut. Jaminan bahwa wisatawan selam non-sertifikasi mendapat pengawasan langsung oleh instruktur selam, kecuali pada penyelaman hookah, bebas (free/skin diving), snorkeling dapat diawasi oleh pemandu selam (dive guide), bebas (free/skin diving), snorkeling, jaminan bahwa penyelaman dalam pengawasan pemandu selam (dive guide) yang bersertifikat.

Jaminan pendidikan selam rekreasi, hanya dilakukan oleh instruktur selam yang bersertifikat dari agensi pelatihan yang diakui di Indonesia dengan status masih aktif. Jaminan bahwa pendidikan selam rekreasi yang ditawarkan, menggunakan materi pendidikan terkini sesuai standar yang disyaratkan oleh agensi selam dimana badan usaha itu berafiliasi.

Jaminan bahwa, peralatan yang dipergunakan dalam kondisi optimum dan memiliki catatan perawatan yang jelas. Lalu, jaminan bahwa gas yang digunakan bernafas memenuhi standar pernafasan.

Selanjutnya jaminan bahwa tabung selam yang digunakan terawat baik sesuai standar perawatan, penyediaan asuransi kecelakaaan penyelaman, nomor telepon atau alamat, alamat email yang dapat dihubungi apabila terjadi komplain dari wisatawan.

Serta yang terakhir, jaminan ketaatan terhadap standar operasional prosedur atau pedoman penyelenggaraan wisata selam rekreasi ini.

Kementerian Pariwisata berhak melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap jaminan mutu yang diberikan oleh pengusaha wisata selam berakreditasi. Setiap wisatawan selam berhak melakukan pemeriksaan terhadap jaminan yang diberikan oleh pengusaha wisata selam berakreditasi.

Wisatawan selam berhak memberikan masukan, kritik, komplain terhadap pengusaha wisata selam yang disampaikan langsung secara tertulis melalui surat, faksimili, email kepada Kementerian Pariwisata. Setiap masukan, kritik atau komplain dari wisatawan selam, apabila dirasa perlu akan menjadi dasar penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pengusaha wisata selam yang bersangkutan.

Sanksi

Setiap pengusaha wisata selam, yang melanggar ketentuan standar operasional prosedur ini, dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini