Beranda Daerah Tanjungpinang

Perda Perdidikan Akan Direvisi

0
Komisi Bidang Pendidikan DPRD Tanjungpinang saat meninjau sekolah

TANJUNGPINANG (HAKA) – Peraturan Daerah (Perda) Sistem Penyelenggaraan Pendidikan 9 tahun 2010 ikut direvisi Kementerian dalam negeri (Kemendagri). Meski demikian, Perda tersebut masih dapat berlaku hanya saja beberapa pasal yang dicabut tak dapat diterapkan. Demikian disampaikan Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga kepada wartawan.

“Beberapa pasal tentang Perda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan yang dicabut akan dibahas kembali,” ucapnya.

Ia mengatakan, beberapa pasal yang dicabut terkait, pelaksanaan atau kewenangan SMA sederajat yang kini berada di provinsi dari sebelumnya berada di Pemko Tanjungpinang. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Serta beberapa poin lainnya juga ada yang berubah, namun tak begitu banyak.

“Saya rasa pembahasan atau revisi tidak lama, karena sudah jelas acuan aturannya. Hanya saja nantinya akan dibahas Legislasi DPRD Tanjungpinang bersama bagian Hukum Pemko bagaimana mekanisme pembahasannya. Sebab tidak mungkin masuk ke Prolegda karena sudah ditentukan beberapa Perda yang akan dibahas tahun ini,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Ade Angga saat menjadi irup di SMPN 10 Tanjungpinang.

Ia meyakini pembahasannya revisi Perda Pendidikan tersebut tidak akan lama. Sebab sudah jelas poin-poin yang akan dihapuskan maupun dihapuskan. Apakah nantinya ada yang mau timbah lagi, ini akan dibahas nanti.

Perda Pendidikan tidak masuk dari 11 Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) yang akan dibahas 2017 ini. Diantaranya 9 dari Pemko dan 3 dari inisiatif DPRD Tanjungpinang.
Meski demikian, ia meyakini pembahasannya revisi Perda Pendidikan tetap dilaksanakan tahun ini karena selain tidal lama juga penting.

Menurutnya sudah jelas poin-poin yang akan dihapuskan maupun diganti nanti sesuai kebutuhan sekarang. Apakah nantinya ada yang mau timbah lagi, ini akan dibahas nantinya lagi.

Perda ini mengatur mengenai hak dan kewajiban peserta didik, pendidik, orang tua dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, kata Ketua Pansus Perda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Tanjungpinang.

Baca juga:  Gaya Rahma Ikut Lomba Tarik Tambang di HUT Korpri ke-51

Dalam Perda itu dinyatakan visi pendidikan Kota Tanjungpinang adalah terwujudnya pendidikan berkualitas, berkarakter, berkebangsaan, berwawasan global yang berakar pada budaya Melayu , agamis, merata dan terjangkau.(zul)

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini