Beranda Headline

Pemusnahan Barang Bukti, Kejari Bintan Rebus Setengah Kilo Narkoba

0
Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara (kanan) besama BNNK Bintan serta jajarannya sedang membakar barang bukti di halaman Kantor Kejari Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, memusnahkan barang bukti 122 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi (Tipikor), di halaman Kantor Kejari Bintan, Batu 16, Toapaya, Selasa (27/9/2022).

“Pemusnahan barang bukti itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Agustus 2021 hingga September 2022 . Sehingga, diperintahkan untuk dilakukan pemusnahan barang terlarang (B-21) itu,” ucap Kajari I Wayan Eka Widdyara.

Ia menyebutkan untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara direbus, serta diblender. Sedangkan, lainnya dipotong dan dibakar.

Eka mengatakan, perkara penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bintan cukup banyak, ia pun meminta APH lain agar berkomitmen melakukan pemberantasan barang haram tersebut ke depannya.

“Saya minta komitmen kita untuk bersama-sama mencegah dan berantas penggunaan narkotika di daerah Bintan ini,” imbaunya.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni, narkotika jenis sabu sebanyak 546,929 gram, ganja sebanyak 871,66 gram, ekstasi sebanyak 23,4 gram, dan narkoba jenis happy five sebanyak 4,96 gram.

Untuk barang bukti tindak pidana umum seperti handphone dari berbagai merek sebanyak 67 unit. Ditambah barang bukti 3 perkara kasus korupsi.

“Perkaranya ada di kasus pencurian, persetubuhan, KDRT, Pekerja Migran Indonesia (PMI), perjudian dan perkara pidum lainnya,” imbuhnya.

Kepala BNNK Tanjungpinang AKBP Heryana menambahkan, berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bintan. BBN juga selalu berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya terkait narkoba tersebut.

“Kami bersama Kepolisian dan penegak hukumnya terus berupaya melakukan pencegahan serta lakukan penindakan bagi para pelaku yang melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan di daerah ini,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  NIP Belum Terbit, BKPSDM Minta 398 Calon PPPK Pemko Bersabar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini