Beranda Headline

Pemprov Terbitkan Aturan, Mau Gunakan Laman Tugu Sirih Harus Ada Izin PUPR

0
Laman Tugu Sirih, Taman Gurindam 12, Kota Tanjungpinang. Saat ini intnasi maupun masyarakat yang ingin melaksanakan event di tempat tersebut harus mendapatkan izin dari Dinas PUPR P Kepri-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri menerbitkan aturan baru, terkait penggunaan Laman Tugu Sirih, Taman Gurindam 12, Kota Tanjungpinang bagi instansi maupun masyarakat.

Kasatpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kepri, Hendri Kurniadi menyampaikan, pihak yang ingin memanfaatkan lapangan tersebut untuk melaksanakan event, harus mendapatkan izin dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kepri.

“Karena lapangan itu merupakan aset mereka, jadi harus mendapat izin dari Dinas PUPR P,” katanya, kepada hariankepri.com, Kamis (30/11/2023).

Kemudian sambung Hendri, apabila event atau kegiatan yang akan dilaksanakan di lapangan itu ada menyertakan bazaar UMKM, maka, pihak penyelenggara harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) baik Provinsi Kepri maupun Kota Tanjungpinang.

“Jadi sekarang harus ada izin dan rekomendasi tersebut. Jika tidak ada, maka kami Satpol PP akan mengambil langkah-langkah pengamanan dan penertiban,” jelasnya.

Hendri menuturkan, aturan itu merupakan tindak lanjut dari surat Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara Nomor B/331.12/1781/DPP-SET/2023 tentang SOP izin pemanfaatan Laman Pelataran Tugu Sirih, Taman Gurindam 12 yang diterbitkan pada 9 November 2023 kemarin.(kar)

Baca juga:  Tiga Hari Lagi Dimulai, Disperdagin Siapkan 54 Stan Bazar di MTQ Tanjungpinang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini