
TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara mengungkapkan, bahwa Pemerintah Provinsi Kepri akan merumahkan sebagian pegawai honorer yang bekerja pemprov, sebagai tindak lanjut atas ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Adi menjelaskan, pegawai honorer yang dirumahkan, adalah mereka yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun dan tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Mereka itu tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 1 maupun 2. Jadi harus dirumahkan, karena dianggap ilegal oleh Menteri Dalam Negeri,” katanya, kepada hariankepri.com, Rabu (22/1/2025).
Adi juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, pegawai honorer yang memenuhi kriteria tersebut telah resmi diberhentikan oleh Pemprov Kepri. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti jumlah pegawai yang dirumahkan.
“Yang jelas jumlahnya tidak banyak. Rata-rata adalah THL baru,” jelasnya.
Sementara itu, pegawai honorer yang terdaftar di BKN dan memiliki masa kerja minimal dua tahun tetap akan diizinkan bekerja. Mereka juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 1 maupun 2.
Lebih lanjut Adi menjelaskan, bahwa pegawai honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tersebut, masih diberikan opsi untuk tetap bekerja sebagai PPPK atau ASN paruh waktu.
“Nanti apabila keuangan daerah sudah membaik, mereka akan dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK penuh,” pungkasnya.(kar)
Sebenarnya perekrutan tenaga honorer itu sesuai kebutuhan atau kebutuhan orang dalam makanya tidak masuk ke database harusnya mengikuti prosedur agar bisa tenaga honorer itu masuk database. Kalau kementerian dalam negeri berkata itu tenaga ilegal sebenarnya kurang tepat. Maka untuk kedepannya lebih baik perekrutan secara terang-terangan jangan diam-diam jadi warga negara yang kompeten bisa mendaftar sesuai jurusan atau sesuai yang dibutuhkan di instansi tersebut.
Habis manis sepah dibuang, raktyat alit hy tahu diterima kerja smp diluar jawapun dilakukan, diombang ambing oleh yg membuat peraturan kasian korban kebijakan, mudah 2 an Allah akan mengganti yg lebih baik
Terus bagaimana dengan honorer yg sudah kerja 5 tahun tapi tidak terdata di BKN, mohon penjelasannya,apakah itu termasuk honorer Ilegal.
Kalau ada honorer yg masa kerjanya kurang dari 2 tahun. Berarti pejabatnya yang bandel. Karna sudah 2 tahun lebih sudah ada larangan pengangkatan pegawal/ppnpn. Jelas isi surat melarang pengangkatan
Astafirullah anak saya mendidik anak-anak istimewa (berkebutuhan khusus) disebut tenaga ilegal Allahu Akbar. Anak saya dapat SK dari Gubernur Kepri hanya karena bulan Oktober Nanti 2 tahun disebut tenaga Ilegal.
Pak Menteri yang terhormat.
Tidak semua anak bangsa mau kuliah di jalur tersebut. Hati ibu mana yang tak sedih anaknya menangani anak -anak Istimewa disebut ILEGAL.
Besar harapan anak saya bisa mengabdi di sekolahnya sekarang yaitu SLB NEGERI BATAM
Kenapa p3k tahap 1.paruh waktu tidak mau sabar menunggu giliran semestinya kami yang lolos ini akan menikmati kebahagiaan dlm berurusan pemberkasan namun tidak demikian Krn kami sudah diperhadapkan p3k yg tidak sabaran mohon pemerintah ditinjau diberikan pemahaman untuk tidak menggangu kebahagiaan kami.kasian kami sedang pemberkasan masih dipanggil ini itu.dgn dalil mrk bhw masih yg mengunakan SK siluman.tentu saja ini sangat menganggu dan tidak masuk akal.terima kasih 🙏
Saya pribadi sdh 15 thn honor tpi smpai hri ini saya blm di trimah sbgai pegawai P3K entah apa alasan dri kantor dinas kami yg ad di mdo, tpi herannya honor2 yg baru saja 2thn kerja sdh diangkt mnjdi pegawai P3K,, trus bgmna dgn saya pribadi, saya sdh melapor bolakbalik Diknas tpi smpi hri ini blm dijwb krn saya kerja jg tdk mnerimah upah dri instans saya maka saya mngambil k putusan untuk istirahat mnjdi gru honor🙏trimah ksi sekiranya dri BKD pusat bisa membantu saya pribda TYM🙏
Saya pribadi sdh 15 thn honor tpi smpai hri ini saya blm di trimah sbgai pegawai P3K entah apa alasan dri kantor dinas kami yg ad di mdo, tpi herannya honor2 yg baru saja 2thn kerja sdh diangkt mnjdi pegawai P3K,, trus bgmna dgn saya pribadi, saya sdh melapor bolakbalik Diknas tpi smpi hri ini blm dijwb krn saya kerja jg tdk mnerimah upah dri instans saya maka saya mngambil k putusan untuk istirahat mnjdi gru honor🙏trimah ksi sekiranya dri BKD pusat bisa membantu saya pribda TYM🙏