Beranda Headline

Pemko Terbitkan Edaran, THM Tutup, Rumah Makan Dilarang Gunakan Tirai

0
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang, menerbitkan surat edaran (SE), tentang pengaturan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan rumah makan selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Surat edaran dengan nomor Nomor:B/331.1/3/trantib/2023 tersebut, ditandatangani oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma tertanggal 20 Maret 2023.

Ada beberapa aturan yang diterapkan di dalam surat edaran itu. Salah satunya, Pemko Tanjungpinang menegaskan, tempat hiburan tutup selama bulan suci Ramadan.

Adapun THM yang dimaksud, di antaranya diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, spa, tempat permainan ketangkasan atau gelper dan hal-hal sejenisnya.

“Kecuali fasilitas hotel yang disediakan khusus bagi tamu hotel yang menginap, dapat beroperasi mulai pukul
21:00 WIB hingga 24:00 WIB,” bunyi edaran tersebut.

Sedangkan tempat usaha lain yang diatur dalam SE tersebut, yakni rumah makan, kedai kopi, pujasera, karaoke, bilyar, game online, warnet dan sejenisnya tetap dibuka.

Untuk ketentuan jadwal buka tempat hiburan seperti karaoke, bilyar, game online, warnet, pijat refleksi dan pijat tuna netra dapat beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai 16:00 WIB dan pukul 21:00 WIB hingga 24:00 WIB.

“Khusus rumah makan dan kedai kopi ataupun sejenisnya dilarang menggunakan tirai atau penutup,” tegas Rahma dalam SE tersebut.

Kendati demikian, untuk menghormati bulan suci Ramadan, diminta kepada
seluruh pemilik usaha agar tutup selama 5 hari. Yaitu 2 hari di awal Ramadhan, 1 hari di pertengahan dan 2 hari pada akhir bulan Ramadan.

Dalam surat tersebut, Rahma menegaskan, bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi masyarakat yang mengetahui terjadinya pelanggaran surat edaran ini, dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor handphone Kasatpol PP Kota Tanjungpinang (08126192142).(zul)

Baca juga:  Pemusnahan Barang Bukti, Kejari Bintan Rebus Setengah Kilo Narkoba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini