Beranda Headline

Pemko Pinang Perpanjang Jaminan Kecelakaan dan Kematian Pegawai Non ASN

0
Wali Kota Rahma bersama Managemen Taspen foto bersama usai menandatangani perjanjian kerjasama-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko dan PT Taspen Cabang Tanjungpinang, memperpanjang perjanjian kerjasama, penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian, bagi pegawai non ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang, Rabu (22/12/2021).

Wali Kota Rahma, mengapresiasi PT Taspen, karena ini sebagai wujud kepedulian PT Taspen terhadap pegawai non ASN se-Kota Tanjungpinang.

“Saya ucapkan terima kasih atas sinergitas PT Taspen dengan Pemko Tanjungpinang,” ungkapnya.

Rahma juga berharap, sinergitas ini dapat berlanjut dan dapat dipertahankan dengan komunikasi serta hubungan silaturahmi yang baik.

Sementara itu, Branch Manager PT Taspen Tanjungpinang, Riza Nugraha menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota, karena telah kembali mempercayakan PT Taspen, dalam penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi non ASN Pemko Tanjungpinang.

Ia menjelaskan, pendaftaran kepesertaan pegawai non ASN ini sesuai dengan PP nomor 49 tahun 2018, yang diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Keempat program tersebut melindungi ASN dan non ASN, mulai dari diangkat sebagai CPNS sampai dengan memasuki batas usia,” pungkasnya.(zul/humas)

Baca juga:  Pemerintah Batasi Pembelian Beras, Maksimal 10 Kilogram Per Hari
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini